Banten

OJK Imbau Jangan Ngerasa Hedone Usai Terima Pinjaman Baik Legal Maupun Ilegal, Sebab Ada Konsekuensinya

Elza Hayarana Sahira | 5 Desember 2023, 17:23 WIB
OJK Imbau Jangan Ngerasa Hedone Usai Terima Pinjaman Baik Legal Maupun Ilegal, Sebab Ada Konsekuensinya

AKURAT BANTEN - Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, yakni Sabarudin menghimbau. Agar warga khususnya, di Kabupaten Pandeglang, untuk tidak merasa hedone (kesenangan) usai menerima pinjaman, baik itu ilegal maupun legal.

"Kami himbau, untuk masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman. Baik secara online maupun offline, agar mempertimbangkan kemampuan yang disesuaikan dengan pendapatannya," kata Sabarudin kepada Akurat Banten usai menghadiri launching Mina Agrowisata Bukit Sinyonya di Kabupaten Pandeglang. Selasa (5/12/2023).

Karena menurutnya, setiap perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu akan melaporkan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK secara rutin.

"Misalnya, terdapat salah satu nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (kredit macet) di prodak perbankan legal. Secara otomatis namanya ini akan terus muncul di historis bank-bank lainnya, meski sudah melunasinya," ujarnya.

Terkecuali, kata Sabarudin, pihak perusahaan pendanaan ini sudah melaporkan SLIK nama nasabah tersebut telah menyelesaikan pembayarannya ke OJK. Tapi, proses pemulihan namanya ini akan berjalan selama 24 bulan atau dua tahun.

"Oleh karena itu, jangan merasa hedone saat mendapatkan pinjaman," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.