OJK Imbau Jangan Ngerasa Hedone Usai Terima Pinjaman Baik Legal Maupun Ilegal, Sebab Ada Konsekuensinya

AKURAT BANTEN - Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, yakni Sabarudin menghimbau. Agar warga khususnya, di Kabupaten Pandeglang, untuk tidak merasa hedone (kesenangan) usai menerima pinjaman, baik itu ilegal maupun legal.
"Kami himbau, untuk masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman. Baik secara online maupun offline, agar mempertimbangkan kemampuan yang disesuaikan dengan pendapatannya," kata Sabarudin kepada Akurat Banten usai menghadiri launching Mina Agrowisata Bukit Sinyonya di Kabupaten Pandeglang. Selasa (5/12/2023).
Karena menurutnya, setiap perbankan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentu akan melaporkan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK secara rutin.
"Misalnya, terdapat salah satu nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar (kredit macet) di prodak perbankan legal. Secara otomatis namanya ini akan terus muncul di historis bank-bank lainnya, meski sudah melunasinya," ujarnya.
- Baca Juga: Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik di Yogyakarta, Hari Ini Beredar Spanduk Kecaman di Jakarta
- Baca Juga: JOKOWI Marah Pada Agus Raharjo Ketua KPK Saat itu, Karena Selidiki Kasus Mega Korupsi e-KTP Yang di Lakukan Setnov
- Baca Juga: Harapkan Peningkatan Mutu Pendidikan di Kota Tangerang, H. Sachrudin Melantik 32 Pengawas Sekolah
Terkecuali, kata Sabarudin, pihak perusahaan pendanaan ini sudah melaporkan SLIK nama nasabah tersebut telah menyelesaikan pembayarannya ke OJK. Tapi, proses pemulihan namanya ini akan berjalan selama 24 bulan atau dua tahun.
"Oleh karena itu, jangan merasa hedone saat mendapatkan pinjaman," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik







