Pemkot Serang Baru Urus Perpindahan Berkas Plat Nomor Toyota Harrier ke Land Cruiser Prado

AKURAT BANTEN - Mobil dinas Toyota Land Cruiser Prado yang digunakan Walikota Serang Syafrudin menggunakan plat nomor A 1 A.
Padahal berkas plat tersebut masih digunakan Toyota Harrier yang dulu digunakan Tb Haerul Jaman mantan Walikota Serang.
Toyota Land Cruiser Prado Yang dibeli menggunakan APBD Kota Serang tahun 2019 sebesar Rp1,6 miliar.
Dari informasi yang di himpun sejak dibeli mobil dinas tersebut menggunakan plat nomor A 1 A.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, Iman Setiawan, mengaku, akan segera memindahkan berkas plat nomor dari kendaraan Toyota Harrier ke Land Cruiser Prado yang digunakan walikota Serang saat ini.
"Sudah proses ke Samsat, karena memang A 1 A itu milik pemkot, harus segera diselesaikan," katanya.
Iman juga mengakui tunggakan pajak tersebut merupakan sebuah kelalaian karena tidak melakukan pengecekan.
"Mungkin pada waktu pak Jaman selesai, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya," jelasnya
- Baca Juga: Mobil Dinas Kepala Daerah Kota Setang Telat Bayar Pajak
- Baca Juga: Polres Pandeglang Bekuk Pelaku Curanmor
- Baca Juga: Bawa Golok dan Celurit, Gerombolan Remaja Diamankan Polsek Pinang Tangerang
Diberitakan sebelumnya, Mobil dinas Walikota Serang dengan nomor polisi A 1 A menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi tersebut diambil dari infopkb.bantenprov.go.id, bahwa mobil Dinas Walikota Serang Toyota Harrier sudah menunggak PKB selama 4 tahun 8 bulan sejak tahun 2021 dengan total Rp39.155.800 termasuk denda.
Dikatakan, Imam Setiawan, Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, ada miskomunikasi antara kabag lama dan kabag baru.
Hal tersebut, kata Imam merupakan kelalaian pegawai yang tidak melakukan pengecekan.
"Mungkin pada waktu pak Jaman berhenti, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya," katanya.
Lebih lanjut kata Imam, kendaraan Dinas dengan nomor polisi A 1 A tersebut masih disimpan oleh pemegang lama, yakni mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman.
"Dari beberapa kali pergantian Kabag Umum pelat nomor A 1 A belum dicabut masih di Pak Jaman," ucapnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 6MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Terungkap di Sidang MK, Bawaslu Sempat Terkendala Akses Data Pendidikan Gibran
- 9Putusan Manchester City Bisa Bikin 8 Klub Ikut Terseret, Ada MU hingga Liverpool
- 10Baru Awal Musim, MU Sudah Cari Pengganti Carrick? Nama Antonio Conte Muncul dari Italia










