Menjadi Anggota PARTAI POLITIK, ASN dan PPPK bisa di PECAT!

AKURAT BANTEN - Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan DPR mengatur bahwa pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi anggota partai politik.
Aturan itu dituangkan dalam Pasal 52. Pasal tersebut menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yakni:
1. Atas permintaan sendiri.
2. Tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan diri sendiri dilakukan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN. Sementara pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Rekayasa Proyek Fiktif PT SCC Rp318 Miliar
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak mencapai target kinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun;
i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Tidak Jadi di PHK November Mendatang
"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," demikian bunyi Pasal 52 ayat 4.
Selanjutnya Pemberhentian Sementara pegawai ASN apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pengaktifan kembali pegawai ASN yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










