Lubang Jalan Renggut Nyawa, Tukang Ojek Malah Jadi Tersangka

AKURAT BANTEN - Nasib nahas menimpa seorang tukang ojek pangkalan, M. Al. Amin Maksum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah kecelakaan lalu lintas yang dipicu dugaan jalan rusak menewaskan penumpangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, Amin membonceng Khairi Rafi melintasi Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Sepeda motor yang dikendarainya diduga menghantam lubang di badan jalan hingga terjatuh dan menyebabkan penumpangnya mengalami luka serius dan meninggal dunia setelah insiden tersebut.
Baca Juga: Terjerat Kasus Asusila Anak, Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Ditetapkan jadi Tersangka
Pihak keluarga melalui Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Office menyatakan keberatan dan mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah pengendara ditetapkan jadi tersangka.
Kuasa hukum Amin, Raden Elang Mulyana, menilai kecelakaan tersebut tidak lepas dari kondisi infrastruktur jalan yang rusak di wilayah Kabupaten Pandeglang.
"Klien kami bukan ugal-ugalan. Kecelakaan terjadi karena menghantam jalan berlubang. Jika kondisi jalan layak, peristiwa ini bisa saja tidak terjadi," ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan atau memberikan rambu peringatan jika belum dapat diperbaiki.
Dalam aturan itu juga diatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Menurutnya, jika kerusakan jalan terbukti menjadi penyebab utama, maka tanggung jawab hukum seharusnya tidak hanya dibebankan kepada pengendara.
"Jika kerusakan jalan menjadi penyebab kecelakaan, maka ada tanggung jawab dari penyelenggara jalan. Karena itu, kami meminta Kapolres Pandeglang menghentikan penetapan tersangka terhadap klien kami," ucapnya.
Pihaknya bahkan menyatakan tengah menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang atas dugaan kelalaian pemeliharaan jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait respons atas permohonan penghentian perkara maupun penjelasan dari pemerintah daerah mengenai kondisi jalan di lokasi kejadian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







