Banten

Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Bisa Berubah, Ini Sinyal Penting yang Perlu Diketahui Warga

Moehamad Dheny Permana | 30 Januari 2026, 21:22 WIB
Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Bisa Berubah, Ini Sinyal Penting yang Perlu Diketahui Warga

Akurat Banten - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial reguler pada awal 2026 melalui Kementerian Sosial dengan menyasar keluarga yang tercatat dalam basis data terpadu sebagai penerima Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai.

Penyaluran bansos untuk tahap pertama mulai digulirkan sejak Februari 2026 dan mencakup periode Januari hingga Maret dengan mekanisme pencairan bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat, munculnya status aktif sebagai Keluarga Penerima Manfaat di sistem Kemensos sering dianggap sebagai tanda pasti bahwa bantuan akan diterima tanpa hambatan.

Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa status kepesertaan bansos bukanlah hak permanen karena pemerintah akan terus melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi sosial ekonomi terbaru.

“Sekarang sudah proses penyaluran, nanti pada bulan April dievaluasi, ada perubahan daftar karena dinamis dan terus diperbaharui,” kata Saifullah Yusuf.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap Awal Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Nama Penerima Pakai KTP

Evaluasi data yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026 menjadi penentu apakah sebuah keluarga masih layak menerima bantuan atau justru harus dikeluarkan dari daftar penerima.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan di tengah dinamika ekonomi masyarakat.

Kemensos menilai keluarga yang mengalami peningkatan taraf hidup atau dianggap sudah naik kelas secara ekonomi tidak lagi memenuhi kriteria penerima bansos.

Apabila hal itu terjadi, posisi mereka akan digantikan oleh keluarga lain yang baru masuk kategori miskin atau rentan miskin sesuai hasil pemutakhiran data.

Selain faktor ekonomi, status kepesertaan juga dapat berubah akibat peristiwa kependudukan seperti kematian anggota keluarga, pernikahan, atau perpindahan alamat domisili.

“Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” ujar Saifullah.

Ia pun meminta masyarakat tidak terkejut jika pada tahap penyaluran berikutnya nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.

Menurutnya, fluktuasi penerima merupakan hal wajar dalam sistem perlindungan sosial yang berbasis data dinamis.

“Bisa jadi di triwulan pertama dapat bansos, di triwulan kedua tidak, ketiga tidak, mungkin keempat dapat lagi,” ucapnya.

Bagi warga yang masih tercatat sebagai penerima aktif pada Februari 2026, pencairan bantuan dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau PT Pos Indonesia.

Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan sekaligus per triwulan sehingga total yang diterima mencapai Rp600.000.

Baca Juga: Masyarakat Amankan Uang dengan Berinvestasi Emas, Harga Per Gram Tembus 3 Juta

Sementara itu, besaran bantuan PKH bervariasi mulai dari Rp225.000 hingga Rp750.000 per tahap tergantung komponen dalam Kartu Keluarga.

Komponen tersebut mencakup ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas.

Agar tidak menunggu ketidakpastian, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos secara mandiri menggunakan ponsel sebelum evaluasi April dilakukan.

Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.

Sistem Kemensos akan menampilkan informasi apakah nama yang dimasukkan masih terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT beserta progres penyalurannya.

Langkah ini diharapkan membantu masyarakat memahami posisi mereka dalam sistem bansos sekaligus mendorong transparansi penyaluran bantuan negara.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.