DPR Soroti Mekanisme OTT KPK Ketua Komisi Tegaskan Penindakan Tak Pernah Dirancang Sejak Awal

Akurat Banten - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu 28 Januari 2026 untuk mengevaluasi kinerja lembaga antirasuah sepanjang 2025 sekaligus membahas rencana kerja KPK pada 2026.
Rapat tersebut menjadi forum strategis bagi anggota dewan untuk menyampaikan catatan kritis terkait penegakan hukum, termasuk pelaksanaan operasi tangkap tangan yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara terbuka menyoroti istilah dan praktik OTT yang menurutnya harus benar-benar bersifat spontan dan tidak direncanakan sejak awal.
Ia menegaskan bahwa esensi tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi secara seketika, bukan hasil dari skenario penindakan yang telah disusun jauh sebelumnya.
“Soal tafsir OTT ini, saya berharap OTT itu tidak direncanakan Pak, karena kalau OTT direncanakan itu bukan operasi tangkap tangan seketika,” kata Rudianto Lallo.
Menurutnya, kejelasan mekanisme OTT penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bekerja secara profesional dan transparan.
“Dan ini saya juga mohon penjelasan dari Pimpinan KPK. Mudah-mudahan KPK 2026 ini kepercayaan publik makin tinggi dan itu menjadi harapan masyarakat,” lanjut Rudi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan penjelasan rinci mengenai proses OTT yang selama ini dijalankan oleh lembaganya.
Setyo menegaskan bahwa OTT tidak pernah dilakukan dengan cara menargetkan individu atau kelompok tertentu sejak awal.
“Yang pertama, OTT pasti tidak menargetkan satu pihak atau pihak lainnya. Semua berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk kepada pihak pengaduan dan pelayanan masyarakat yang ada di KPK,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan melalui proses pengolahan dan penelaahan secara mendalam sebelum ditindaklanjuti.
Baca Juga: DPR Dorong TVRI Siarkan Piala Dunia 2026, Demi Hiburan Merata dan Dampak Ekonomi Nasional
“Selanjutnya kami olah, kami telaah, dan kemudian kami tindak lanjuti dalam bentuk penyelidikan tertutup,” ucapnya.
Dari tahapan penyelidikan tertutup tersebut, KPK kemudian menentukan langkah penindakan apabila ditemukan peristiwa pidana yang memenuhi unsur tertangkap tangan.
“Nah dari proses penyelidikan tertutup itulah, kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” jelas Setyo.
Lebih jauh, Setyo mengungkapkan bahwa pola dan modus tindak pidana korupsi saat ini telah mengalami perubahan signifikan dibandingkan beberapa tahun lalu.
Ia menyebut praktik korupsi tidak lagi dilakukan secara sederhana dengan pertemuan langsung dan serah terima uang secara fisik.
“Modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik,” kata Setyo.
Saat ini, pelaku korupsi kerap menggunakan sistem berlapis atau layering untuk menyamarkan aliran dana dan jejak transaksi.
“Tapi sekarang menggunakan layering, sehingga dalam kesempatan 1x24 jam, itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun seseorang tidak selalu tertangkap sedang memegang barang bukti secara langsung, rangkaian perbuatan korupsi tetap dapat dibuktikan secara hukum.
Baca Juga: Loker Raksasa Januari 2026: Garudafood Buka Banyak Posisi, Lulusan SMA Hingga S1 Langsung Daftar!
“Jadi tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya,” tutur Setyo.
Menurutnya, bukti berupa catatan transaksi, barang bukti elektronik, hingga alat bukti lain menjadi dasar kuat untuk menetapkan adanya tindak pidana.
“Tapi ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” tandas Setyo.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










