Warga Binaan Ditemukan Tewas di Rutan Cipinang, Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

Akurat Banten - Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Gedung RA Koesnoen, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di area tangga lantai tiga rutan tersebut, dalam kondisi yang diduga kuat sebagai tindakan bunuh diri.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian publik karena terjadi di dalam lingkungan rutan yang memiliki pengawasan ketat, sehingga aparat kepolisian langsung turun tangan untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan jenazah seorang warga binaan laki-laki berinisial SAK berusia 38 tahun yang diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
“Benar, seorang warga binaan dengan jenis kelamin laki-laki berinisial SAK (38) ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri dengan cara gantung diri,” ujar Budi Hermanto.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Selatan
Menurut penjelasan pihak kepolisian, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Kamis sore sekitar pukul 18.02 WIB setelah adanya laporan dari dalam rutan terkait keberadaan seorang warga binaan yang tidak ditemukan di dalam selnya.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, korban ditemukan dalam keadaan tergantung dengan bekas ikatan di bagian leher serta ditemukan sehelai kain yang dilinting dan diduga digunakan sebagai alat untuk mengakhiri hidupnya.
Budi Hermanto menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat awal dan seluruh fakta yang ada akan terus dikembangkan melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Jenazah korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima dari rutan, rangkaian peristiwa bermula saat lonceng steril dibunyikan sekitar pukul 16.30 WIB sebagai tanda bahwa seluruh warga binaan harus kembali ke blok masing-masing.
Namun, situasi berubah ketika sekitar pukul 17.00 WIB, alarm kembali berbunyi di Lantai 1A Blok Ahmad Arief karena seorang warga binaan berinisial SAK diketahui tidak berada di dalam selnya saat dilakukan pengecekan.
SAK sendiri diketahui sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Mengetahui adanya warga binaan yang tidak berada di tempat, petugas rutan segera melakukan penyisiran di sejumlah area gedung dengan melibatkan bantuan dari beberapa warga binaan lainnya.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil ketika sekitar pukul 18.02 WIB, seorang warga binaan berinisial D menemukan SAK dalam kondisi tergantung di pintu teralis besi yang berada di area tangga lantai tiga Gedung RA Koesnoen.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada petugas rutan yang kemudian meneruskan informasi itu kepada pihak Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Penusukan di Jagakarsa Berawal dari Teguran Rokok, Pelaku Resmi Jadi Tersangka
Aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan barang bukti serta mendokumentasikan kondisi sekitar lokasi penemuan jenazah.
Setelah proses identifikasi awal dan pengamanan lokasi selesai dilakukan, petugas kemudian menurunkan jenazah korban dari ikatan dengan tetap memperhatikan prosedur standar penanganan TKP.
Tidak lama berselang, tepatnya sekitar pukul 20.50 WIB, jenazah SAK dibawa menggunakan ambulans menuju RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim medis forensik.
Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta pihak terkait guna memastikan tidak adanya unsur lain di balik peristiwa tragis yang terjadi di dalam rutan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak berspekulasi sebelum seluruh fakta dan hasil pemeriksaan disampaikan secara lengkap kepada publik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









