Banten

Gelombang EV Terancam Melambat, BYD Desak Pemerintah Perpanjang Insentif Hingga 2026

Moehamad Dheny Permana | 14 Desember 2025, 09:38 WIB
Gelombang EV Terancam Melambat, BYD Desak Pemerintah Perpanjang Insentif Hingga 2026

Akurat Banten - Permintaan agar pemerintah tidak buru-buru mengakhiri dukungan bagi kendaraan listrik kembali menyeruak, kali ini datang dari BYD Indonesia.

Perusahaan otomotif asal Tiongkok itu menilai keberlanjutan insentif akan menjadi faktor penentu apakah pasar EV di Tanah Air bisa terus melaju atau justru tersendat dalam dua tahun ke depan.

“Kami berharap dukungan itu tidak berhenti di tahun ini, melainkan tetap dilanjutkan,” ujar Head of Public and Government Relations BYD Indonesia, Luther Pandjaitan.

Ia menegaskan perpanjangan insentif bukan semata demi BYD, namun juga seluruh produsen yang tengah membangun pasar kendaraan ramah emisi di Indonesia.

Menurutnya, gelombang adopsi EV yang semakin meluas sudah menunjukkan dampak positif bagi masyarakat, terutama soal kualitas udara.

“Semakin banyak orang beralih ke kendaraan listrik, semakin besar pula kontribusinya untuk menekan polusi dan mempercepat transisi energi,” kata Luther.

Namun ia tak menampik ada kekhawatiran di internal perusahaan jika insentif dihentikan pada 2026 sesuai jadwal pemerintah.

Tanpa kepastian dukungan, BYD mempertanyakan apakah pertumbuhan pasar EV masih bisa bertahan seperti sekarang.

“Kami mungkin tidak seoptimistis hari ini bila tidak ada konsistensi kebijakan,” ucapnya.

Selama ini BYD tercatat mencetak performa penjualan yang kuat.

Baca Juga: Ammar Zoni Dibawa ke Jakarta untuk Sidang, Ditjenpas Tegaskan Pemindahan Hanya Sementara

Data wholesales menunjukkan 40.151 unit berhasil dikirim sepanjang tahun, memberi perusahaan itu pangsa pasar 5,7 persen di segmen elektrifikasi.

Lonjakan tersebut ditopang model-model seperti Atto 1, Atto 3, Sealion 7, M6, Seal, dan Dolphin yang masih berstatus CBU dari Tiongkok.

Akan tetapi ruang gerak produsen akan berubah drastis mulai 1 Januari 2026.

Kementerian Investasi telah menegaskan bahwa fasilitas impor CBU EV hanya berlaku sampai 31 Desember 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi 6/2023 jo. 1/2024.

Selepas tanggal itu hingga akhir 2027, seluruh produsen diwajibkan memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1 mengacu pada peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dengan kata lain, setiap unit yang dipasarkan harus diimbangi jumlah produksi di dalam negeri.

Aturan tersebut dibuat untuk mendorong industrialisasi dan penguatan ekosistem baterai serta komponen lokal.

Namun bagi produsen anyar seperti BYD, penyesuaian menuju produksi lokal membutuhkan investasi signifikan dan waktu yang tidak singkat.

Di sinilah insentif, menurut BYD, menjadi jembatan penting untuk menjaga gairah pasar selama proses transisi berlangsung.

Perusahaan menilai jika penjualan tetap stabil, maka investasi pabrik lokal akan lebih cepat terealisasi.

Sumber industri menilai langkah pemerintah memperketat kebijakan CBU memang tak terelakkan, mengingat target besar Indonesia menjadi pusat produksi EV di Asia Tenggara.

Hanya saja, banyak pihak khawatir percepatan regulasi tanpa dukungan insentif berkelanjutan justru bisa membuat pasar kembali mengecil.

Baca Juga: SUARA EMAS DARI CILEGON: Muhammad Alvino Guncang Panggung Nasional, Raih Juara 1 MTQ PAI Fair Kemenag RI!

Meski demikian, BYD tetap menyatakan komitmennya untuk berinvestasi jangka panjang.

“Kami ingin tumbuh bersama industri ini,” kata Luther.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali perpanjangan insentif agar momentum positif yang sudah terbentuk tidak berhenti di tengah jalan.

Dengan munculnya pemain baru dan semakin banyak model ramah lingkungan yang hadir, masa depan kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya berada di jalur cerah.

Pertanyaannya kini tinggal satu yaitu apakah ekosistem itu bisa terus melaju tanpa tersandung kebijakan yang berubah terlalu cepat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.