Banten

MK Tegas Hapus Celah Jabatan Rangkap, Polisi Aktif Wajib Lepas Seragam Jika Duduki Posisi Sipil

Moehamad Dheny Permana | 15 November 2025, 18:59 WIB
MK Tegas Hapus Celah Jabatan Rangkap, Polisi Aktif Wajib Lepas Seragam Jika Duduki Posisi Sipil

Akurat Banten - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakhiri polemik panjang soal rangkap jabatan di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Langkah ini menjadi koreksi penting terhadap praktik yang selama ini membuka ruang bagi polisi aktif menduduki posisi strategis di luar institusi mereka tanpa melepaskan status keanggotaannya.

“Mahkamah menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil dari permohonan uji materi yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.

Keduanya menilai, aturan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri selama ini menimbulkan kekaburan hukum yang bisa disalahgunakan.

Menurut mereka, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” membuka celah bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil hanya dengan dalih penugasan dari pimpinan, tanpa harus melepaskan status dinasnya.

“Celah ini telah dimanfaatkan oleh sejumlah anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil strategis,” tulis keduanya dalam berkas permohonan.

Baca Juga: Di Balik Reshuffle: Pigai Bongkar Alasan Prabowo Pertahankan Dirinya di Kabinet, Sentil 'Orang Berkeringat'

Sebagai contoh, mereka menyoroti penunjukan sejumlah perwira tinggi Polri di lembaga non-kepolisian, yang dinilai menciptakan ketimpangan dalam tata kelola jabatan publik.

Mahkamah pun sependapat dengan argumentasi para pemohon.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, secara substansial Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah jelas yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan norma itu sudah terang dan tidak membutuhkan penafsiran lain,” ujarnya.

Ridwan juga mengingatkan, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang berpotensi mengubah makna pasal di batang tubuh.

Dalam kasus ini, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap menimbulkan tafsir ganda yang justru menabrak semangat kepastian hukum.

Akibatnya, muncul ketidakjelasan mengenai batas kewenangan bagi anggota Polri yang menempati jabatan sipil dan berpotensi mengganggu sistem karier aparatur sipil negara (ASN).

“Frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan di luar kepolisian,” kata Ridwan.

Baca Juga: Jaringan Sabun Palsu Beromzet Miliaran di Bekasi Terbongkar Polisi

Dengan demikian, MK secara tegas mencabut ketentuan tersebut dan menegaskan kembali prinsip netralitas serta profesionalitas dalam tubuh Polri.

Putusan ini menandai langkah penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, sekaligus mengingatkan pentingnya pemisahan yang tegas antara peran penegak hukum dan jabatan sipil.

Ke depan, setiap anggota Polri yang ingin berkiprah di ranah sipil harus mengambil pilihan pasti melepas seragam dan berdiri sebagai warga negara yang setara di luar institusi kepolisian.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.