Miris! Pelajar SMA di Bandar Lampung Diduga Perkosa Teman Sekolah di Toilet, Polisi Lakukan Pendampingan Korban

AKURAT BANTEN - Kasus memprihatinkan terjadi di salah satu SMA di Bandar Lampung. Seorang siswa berinisial RKD (17) ditangkap polisi setelah diduga memperkosa teman sekolahnya sendiri, GV (16), di area toilet sekolah. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat lingkungan sekolah sudah mulai sepi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu malam, 9 November 2025.
Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti menunjukkan adanya cukup dasar untuk menetapkan RKD sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan Soal Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ikut Disorot
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini kami tangani secara hati-hati karena baik pelaku maupun korban masih di bawah umur,” ujar Kompol Faria saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi bejat tersebut terjadi saat korban masih berada di sekolah usai jam pelajaran. Pelaku yang merupakan teman sekelas korban diduga memanfaatkan situasi sepi untuk melakukan tindakan tidak senonoh di dalam toilet.
Baca Juga: Tragis! Truk Tangki Solar Terguling di Purworejo, Satu Tewas dan Muatan Tumpah ke Jalan
Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi terguncang dan menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan visum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.
“Korban masih dalam kondisi trauma dan sangat membutuhkan pendampingan. Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) serta lembaga psikologi untuk memberikan trauma healing,” jelas Faria.
Pihak sekolah tempat kejadian berlangsung juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kepala sekolah mengaku terkejut dengan peristiwa itu dan menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah, terutama setelah jam belajar usai.
Baca Juga: Kemacetan Parah di Depan Kantor Kecamatan Cipondoh, Pengendara Keluhkan Akses Jalan yang Sempit
Sementara itu, pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Karena statusnya masih di bawah umur, proses hukumnya akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan aturan dalam sistem peradilan anak.
“Kami pastikan proses penanganan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku, tapi dengan pendekatan yang mempertimbangkan usia pelaku. Namun, kami juga tidak menoleransi tindakan yang mencederai martabat korban,” tegas Kompol Faria.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pihak sekolah dan orang tua untuk lebih memperhatikan keamanan lingkungan pendidikan.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan identitas korban maupun pelaku di media sosial demi melindungi privasi dan proses hukum yang sedang berjalan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa






