Banten

KPK Digugat Praperadilan Soal Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ikut Disorot

Andi Syafrani | 11 November 2025, 17:43 WIB
KPK Digugat Praperadilan Soal Kasus Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ikut Disorot

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang disebut-sebut terlibat dalam proses pengalihan kuota tersebut.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mereka menilai KPK telah menghentikan pengusutan kasus ini tanpa alasan yang jelas, padahal masyarakat berhak tahu perkembangan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Tragis! Truk Tangki Solar Terguling di Purworejo, Satu Tewas dan Muatan Tumpah ke Jalan

“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (11/11).

Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/11) lalu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/11/2025) mendatang dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Pimpinan KPK, termasuk Setyo Budiyanto dan beberapa pejabat lainnya, ditetapkan sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Kemacetan Parah di Depan Kantor Kecamatan Cipondoh, Pengendara Keluhkan Akses Jalan yang Sempit

Kurniawan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk dorongan dari masyarakat agar penegakan hukum berjalan transparan dan konsisten. Menurutnya, KPK tidak seharusnya menghentikan penyelidikan begitu saja tanpa memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Kasus seperti ini menyangkut kepercayaan umat dan integritas lembaga. Ketika ada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, publik berhak mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tambah Kurniawan.

Baca Juga: DRAMATIS! Detik-detik Penculik Bilqis Gandeng Dua Anak Kandung Sendiri di CCTV, Dalih Licik Demi Kelabuhi Korban

Sementara itu, pihak ARRUKI juga menilai bahwa penghentian penyidikan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar.

Mereka berpendapat bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di sektor keagamaan, apalagi menyangkut penyelenggaraan haji, harus dilakukan secara serius dan tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Hingga kini, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media, belum merespons panggilan maupun pesan yang dikirimkan. Masyarakat pun menunggu bagaimana lembaga antirasuah itu akan merespons langkah hukum yang ditempuh para pemohon.

Baca Juga: Brand Erspo Dituntut Boikot Setelah Gandeng Azizah Salsha di JFW 2026 Kronologi Lengkap Terungkap

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri sempat mencuat sejak tahun lalu, ketika muncul laporan adanya pengalihan jatah haji yang tidak sesuai prosedur.

KPK dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti awal, namun penyelidikannya tak kunjung menunjukkan perkembangan. Hal itulah yang kini memicu munculnya gugatan praperadilan ini.

Publik berharap, proses hukum ini dapat menjadi momentum untuk mempertegas komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Temui Titik Terang November 2025, Menkeu Purbaya Ikut Beri Pernyataan Mengejutkan

Terlebih, kasus yang menyangkut urusan haji dianggap sangat sensitif karena menyangkut kepercayaan dan kepentingan umat. Jika benar ada pihak yang bermain dalam pengaturan kuota, maka keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC