Banten

Api Mengamuk di Papanggo Polisi Tunggu Hasil Forensik untuk Ungkap Dalang Kebakaran

Moehamad Dheny Permana | 31 Oktober 2025, 20:11 WIB
Api Mengamuk di Papanggo Polisi Tunggu Hasil Forensik untuk Ungkap Dalang Kebakaran

Akurat Banten - Sebuah kontrakan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, luluh lantak dilalap api dan menyisakan tanya besar mengenai penyebab kebakaran tersebut.

Pihak Kepolisian Sektor Tanjung Priok kini menunggu hasil analisa forensik dari Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang sudah turun langsung ke lokasi.

AKP Handam Samudro selaku Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan intensif sejak permintaan bantuan dari penyidik dikirimkan ke Puslabfor.

"Mereka sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil sejumlah sampel yang dibutuhkan untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut," kata AKP Handam.

Polisi memastikan bahwa sampel yang diambil akan diuji secara ilmiah untuk mengetahui apa yang menjadi pemicu munculnya api, apakah karena kelalaian atau faktor kesengajaan.

Pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari enam saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian pada saat api mulai membesar.

AKP Handam menegaskan bahwa seluruh data, baik dari hasil forensik ataupun informasi saksi, akan dikombinasikan untuk menyusun gambaran utuh mengenai kejadian itu.

Baca Juga: Aksi Begal Bersenjata di Bekasi, Korban Kejar Perlindungan ke Toko Warga dan Pelaku Gasak Motor

Ia menambahkan bahwa penyidik tidak ingin berspekulasi sebelum proses ilmiah selesai dilakukan.

"Hasil olah TKP dari Puslabfor menjadi dasar kami menarik kesimpulan apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Jika ditemukan tindakan kesengajaan atau unsur kelalaian berat, polisi siap menentukan status tersangka.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Puslabfor agar hasil pemeriksaan segera dikeluarkan sehingga kasus ini memiliki kepastian hukum," lanjutnya.

Sampai saat ini area kontrakan masih dipasangi garis polisi yang membentang rapat mengelilingi bangunan sisa kebakaran.

Garis itu menjadi tanda bahwa tidak sembarang orang dapat masuk sebelum proses penyelidikan resmi rampung.

"Jika olah tempat kejadian sudah usai maka garis polisi akan kami buka," kata Handam.

Tim Puslabfor yang turun pada Rabu sore melakukan pengambilan sampel material padat maupun cair yang ditemukan di titik pusat api.

Dokumentasi visual berupa foto dan video juga dilakukan untuk mendukung analisa di laboratorium.

Selain itu, beberapa potongan kabel serta material sisa kebakaran lainnya dibawa ke laboratorium forensik.

Sebelumnya Kapolsek Tanjung Priok Kompol R Sigit Kumolo menjelaskan tujuan kedatangan tim ahli tersebut.

"Tim Labfor melakukan penyelidikan terjadinya peristiwa kebakaran atas permintaan bantuan dari Polsek Tanjung Priok," ujarnya.

Warga sekitar hingga kini masih membicarakan kejadian yang terjadi pada Sabtu dini hari itu.

Baca Juga: 'Dirinya Tak Punya Gairah Hidup': Petani Muda Bima, Cium Kening Istri Sebelum Akhiri Nyawa di Kamar Terkunci

Menurut mereka, api tiba–tiba membesar dan membuat panik seluruh penghuni serta warga sekitar yang berusaha membantu.

Dalam upaya pemadaman, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan puluhan personel.

"Total ada 17 unit mobil pemadam dengan 80 personel yang dikerahkan memadamkan api," kata Gatot Sulaeman, Kepala Seksi Operasi Gulkarmat.

Kobaran api berhasil dipadamkan, tetapi kontrakan yang hangus menyisakan kehancuran dan tanda tanya.

Warga berharap polisi segera menemukan penyebab kebakaran sehingga kejadian serupa bisa diantisipasi.

Hingga kini, masyarakat setempat masih menanti jawaban pasti dari proses penyelidikan forensik yang sedang berjalan.

Semua pihak berharap hasil labfor dapat memberikan kejelasan dan, bila diperlukan, membuka jalan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.