Dramatis! Polisi Diancam dengan Sajam saat Amankan Pelaku Curanmor di Tangerang

AKURAT BANTEN - Anggota Reserse Kriminal Polsek Cikupa mendapatkan ancaman dengan senjata tajam saat hendak menangkap pelaku pencurian kendaraan motor di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan rekaman video penangkapan, sejumlah anggota polisi melakukan upaya penyergapan pelaku di sebuah rumah kontrakan yang dihuni pelaku berinisial SS (25) dan F (28).
Dalam upaya penangkapan itu, para pelaku telah mengetahui kedatangan polisi. Keduanya sempat berupaya melarikan diri lewat atap rumah kontrakan bercat putih itu.
Baca Juga: KADES CIKUDA DITAHAN! Terjerat Gratifikasi Jual Beli Tanah Perusahaan di Bogor
Pelarian pelaku terhentikan saat hendak meloncat ke bawah, korban sudah disergap oleh polisi. Namun upaya perlawanan tak henti di situ, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah golok untuk melawan polisi yang hendak menangkapnya.
"Golok ini digunakan pelaku untuk mencoba melawan para petugas, tapi petugas kami berhasil melumpuhkan pelaku," ujar Kapolsek Cikupa AKP Johan, Kamis (23/10/2025).
Johan mengatakan, pelaku SS dan F ini merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua. Dalam enam bulan belakangan, keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 20 sepeda motor.
Baca Juga: Mukota IV Kadin Tangsel Ditunda, Status Peserta Masih Abu-Abu
Para pelaku ini sering beraksi pada malam hari. Mereka mengincar kendaraan yang ditinggal tidur oleh pemiliknya.
"Modus pelaku ini, mereka mencongkel terlebih dahulu jendela rumah targetnya, kemudian mereka masuk dan mengambil kunci motor korban," tutur jelas Johan.
Para pelaku ini menjual kendaraan tersebut kepada dua penadah di wilayah Tigaraksa dan Cikupa yakni KH dan DI. Kini keduanya telah ditangkap.
"Oleh penadah motor-motor hasil curian ini dijual lagi ke daerah Lampung," jelasnya.
Atas penangkapan para pelaku, kata Johan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar STNK, satu sepeda motor, dan satu buah obeng min, dan kunci kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Johan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 4Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 5Gibran Disebut Berpotensi Diganti, 10 Nama Ini Muncul dalam Prediksi Pengamat, Ada Puan dan AHY!
- 6Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 7Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 8Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






