Ekspor Udang RI Terancam! Skandal Radioaktif Cesium-137 di Cikande Bikin Amerika Serikat Khawatir

AKURAT BANTEN– Kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (137Cs) di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ternyata tidak hanya menjadi isu lingkungan lokal.
Dampaknya telah merambat jauh, mengancam salah satu komoditas ekspor andalan Indonesia: udang.
Kekhawatiran global muncul setelah Cesium-137 – isotop radioaktif yang dapat bertahan hingga puluhan tahun – terdeteksi di salah satu Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Cikande.
Temuan ini sontak memicu alarm internasional, terutama dari Amerika Serikat (AS), pasar ekspor udang terbesar Indonesia.
Forum Darurat di Banyuwangi: Merespon Ketakutan AS
Di Banyuwangi, pusat budidaya udang nasional, ratusan pelaku usaha udang berkumpul dalam Forum Shrimp Fair yang mencekam.
Topik utama? Bagaimana menyelamatkan peluang ekspor ke AS yang kini berada dalam bayang-bayang isu Cesium-137.
"Kami khawatir temuan ini merusak reputasi udang Indonesia secara keseluruhan dan bisa menyebabkan penolakan ekspor," ujar salah satu eksportir yang hadir. Potensi kerugian dari terhambatnya ekspor udang ke AS bisa mencapai triliunan rupiah per tahun.
Baca Juga: Bukan KTT Gaza, Mic Panas' Bocorkan Obrolan Prabowo-Trump: Eric dan Don Jr Paling Disorot Dunia
Jaminan Pemerintah: "Hanya di Satu Titik, Udang Kita Aman!"
Pemerintah bergerak cepat meredam kepanikan. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara, Supito, tampil memberikan penegasan yang menenangkan.
"Secara teknis temuan tidak ada di lokasi budidaya, temuan hanya di UPI Cikande. Di luar wilayah itu, kami pastikan tidak ada masalah," ujar Supito di hadapan pelaku usaha di Banyuwangi, Senin, 14 Oktober 2025.
Penegasan ini krusial: masalah radioaktif tidak terjadi di tambak budidaya, melainkan hanya di fasilitas pengolahan. Ini berarti, secara asal-usul, bahan baku udang Indonesia masih dianggap aman.
Aturan Baru: Wajib Sertifikat Bebas Radioaktif Bapeten
Meski yakin udang aman, pemerintah tak mau ambil risiko. Untuk mengembalikan kepercayaan pasar internasional, terutama AS, pemerintah memberlakukan regulasi ketat yang baru:
Setiap produk udang yang diekspor wajib menyertakan sertifikat bebas radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten).
Aturan wajib ini menjadi tameng dan jaminan mutu yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha.
Tujuannya sederhana: membuktikan dengan data ilmiah bahwa komoditas laut Indonesia sepenuhnya aman dari kontaminasi zat berbahaya seperti Cesium-137, dan membuka kembali keran ekspor tanpa hambatan (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik



