Banten

Kasus Pengancaman Gegerkan Dunia Hiburan, DJ Panda Akan Diperiksa Polda Pekan Depan

Moehamad Dheny Permana | 7 Oktober 2025, 21:34 WIB
Kasus Pengancaman Gegerkan Dunia Hiburan, DJ Panda Akan Diperiksa Polda Pekan Depan

Akurat Banten - Polda Metro Jaya tengah bersiap memanggil disk jockey (DJ) Giovanni Surya atau yang akrab dikenal sebagai DJ Panda, usai laporan polisi yang diajukan artis Erika Carlina memicu perhatian publik.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pengancaman yang dilayangkan oleh Erika beberapa waktu lalu.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, memastikan pemeriksaan terhadap DJ Panda dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Minggu depan, hari Rabu, 15 Oktober 2025,” ujar Iskandarsyah.

Ia menuturkan, kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan, meski belum bisa memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

Selain itu, pihak kepolisian juga belum memastikan kehadiran DJ Panda dalam agenda pemanggilan tersebut.

Di sisi lain, Erika Carlina secara terbuka mengungkapkan alasan dirinya melapor ke kepolisian.

Ia mengaku merasa keselamatannya, bahkan keselamatan janin yang dikandungnya, terancam akibat rangkaian pesan yang disebarkan DJ Panda di sebuah grup WhatsApp.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” kata Erika.

Baca Juga: SBY Bongkar Alasan Indonesia Hengkang dari OPEC, Bukan Lagi Negara Kaya Minyak

Kasus ini bermula saat Erika memilih untuk menutup kabar kehamilannya dari publik hingga usia kandungan mencapai sembilan bulan.

Keputusannya tersebut tak lepas dari adanya pesan-pesan ancaman yang ia terima di sebuah grup WhatsApp yang berisi sekitar 500 anggota.

Dalam grup tersebut, DJ Panda diduga menjadi salah satu pihak yang aktif menyebarkan ancaman dan ujaran kebencian terhadap Erika.

“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” ungkapnya.

Erika menegaskan bahwa laporannya sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pribadi atau tuntutan pertanggungjawaban kehamilan terhadap DJ Panda.

Ia menegaskan fokusnya murni pada aspek hukum karena merasa terancam secara nyata.

Penyebaran data pribadi dan ujaran kebencian dalam grup daring menjadi sorotan publik dalam kasus ini.

Praktik semacam itu kerap menimbulkan efek domino, mulai dari tekanan psikologis hingga potensi pelanggaran hukum serius.

Baca Juga: Terlilit Utang Judi Online, Pria Rongsokan Nekat Curi Kalung Emas di Pasar Koja

Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, publik kini menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian.

Pemanggilan DJ Panda pada pekan depan menjadi momentum penting untuk mengurai fakta-fakta yang selama ini berkembang di ranah publik dan media sosial.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan platform digital untuk menyebar ancaman atau data pribadi bukan perkara sepele dan dapat berujung ke ranah hukum.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari memastikan semua pihak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang setimpal.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.