Menteri PPPA Ungkap Modus Ajak Anak Ikut Demo dengan Dalih Nonton Konser

AKURAT BANTEN - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkapkan, adanya modus ajakan kepada anak-anak untuk mengikuti aksi demonstrasi dengan dalih menonton konser maupun pertandingan sepak bola.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, ajakan yang menjebak itu disebarkan melalui aplikasi pesan singkat.
"Kita mendapatkan informasinya bahwa ini ada ajakan melalui WhatsApp, ada yang ngajak nonton konser, nonton bola, tapi ternyata anak-anak ini diberhentikannya di tempat tertentu," ujar Fauzi di Tangerang, Rabu (03/09/2025).
Baca Juga: KPAI Dorong Pemulihan Nama Baik Andika Lutfi Falah, Pelajar asal Tangerang yang Tewas Saat Demo
Karena itu, Arifah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) perempuan. Langkah itu dilakukan untuk mensosialisasikan imbauan pengawasan kepada anak-anak di bawah umur, agar tidak mengikuti aksi demonstrasi.
"Agar semua menjaga anak-anaknya, menjaga keluarganya untuk tidak keluar rumah sampai waktu tertentu, sehingga kondisi menjadi lebih baik," tegas Arifah.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini, menduga pengerahan massa dari kalangan anak-anak dalam demonstrasi berlangsung secara terorganisir.
Baca Juga: Black Mamba Ahmad Sahroni Itu Apa? Sampai Salah Satu Rumah di Kota Beirut Jadi Terseret
"Yang kami resahkan saat ini, kenapa anak seperti terorganisir dan semua aksi di semua daerah bahkan kabupaten itu semua melibatkan anak," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPAI mencatat sebanyak 700 anak diamankan polisi dalam rentang waktu 25–31 Agustus 2025 karena terlibat aksi demonstrasi. Sebagian besar telah dipulangkan ke orang tua, namun masih ada tujuh anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara.
Selain itu, terdapat 20 anak yang masih dirawat di rumah sakit dan satu orang dilaporkan meninggal dunia.
Diyah menambahkan, KPAI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah membentuk Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mencegah terulangnya kekerasan terhadap anak dalam aksi massa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa










