Banten

Aksi Anarkis di Surabaya Tinggalkan Jejak Kerugian Fantastis Rp124 Miliar, Polisi Perketat Penyelidikan

Moehamad Dheny Permana | 2 September 2025, 15:35 WIB
Aksi Anarkis di Surabaya Tinggalkan Jejak Kerugian Fantastis Rp124 Miliar, Polisi Perketat Penyelidikan

Akurat Banten - Kerusuhan yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu meninggalkan kerugian besar yang kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut total kerugian akibat aksi anarkis tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp124 miliar, mencakup kerusakan fasilitas umum hingga bangunan bersejarah.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menuturkan bahwa perhitungan ini masih bersifat sementara.

“Kalau total kerugian sementara ditaksir kurang lebih Rp124 miliar. Itu mencakup pembakaran, penjarahan, hingga kerusakan pada sejumlah fasilitas publik,” kata Abast.

Ia menjelaskan, petugas masih melakukan pendataan terhadap berbagai aset yang terdampak.

Beberapa di antaranya termasuk Polsek Tegalsari yang berstatus bangunan cagar budaya, pos lalu lintas, pos laka, hingga sejumlah fasilitas milik kepolisian lainnya.

Menurut Abast, jumlah kerugian bisa saja bertambah seiring proses pendataan lanjutan di lapangan.

Selain menyoroti kerugian, polisi juga terus mendalami peran orang-orang yang terlibat dalam aksi pembakaran maupun pengrusakan fasilitas kepolisian.

Sejauh ini, pihak berwenang telah menjerat para tersangka dengan beragam pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan terhadap orang atau barang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Batal Digelar Hari Ini, Ada Apa dengan BEM SI?

Tidak berhenti di situ, ada pula Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 53 KUHP terkait percobaan kejahatan, hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Abast menegaskan bahwa polisi akan terus menindaklanjuti setiap petunjuk, termasuk informasi yang beredar luas di media sosial.

“Kami pastikan setiap informasi sekecil apapun baik dari masyarakat maupun media sosial tetap kami dalami untuk mengungkap pelaku sesungguhnya,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga tengah berupaya mengidentifikasi dugaan provokator yang memicu kerusuhan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga aktor yang diduga menggerakkan massa dari balik layar.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara barang bukti masih dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan.

Kerusuhan yang berujung pada kerugian besar ini sekaligus menimbulkan keprihatinan mendalam karena turut merusak bangunan cagar budaya yang seharusnya dilestarikan.

Baca Juga: NU Minta Warga Nahdliyin di Kabupaten Tangerang Jaga Kondusifitas

Selain itu, kerusakan pada fasilitas publik juga mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari, terutama di wilayah yang terdampak langsung.

Hingga kini, masyarakat masih menanti langkah tegas dari aparat agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Polda Jatim menegaskan akan menuntaskan kasus ini dengan serius, demi memberikan efek jera sekaligus memulihkan rasa aman di tengah warga Surabaya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.