Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Alami Kenaikan, Mahasiswa Bakal Demo Parlemen Daerah

AKURAT BANTEN - Aliansi Mahasiswa Tangerang (AMT) berencana bakal menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa pada Kamis (04/08/2025). Aksi ini dipicu oleh kenaikan tunjangan anggota parlemen di daerah tersebut.
"Ada beberapa catatan kita terhadap kinerja DPRD Kabupaten Tangerang, salah satunya tunjangan fantastis, kinerjanya buruk," ujar Koordinator Aksi AMT, Saepul Bahri pada Sabtu (30/08/2025).
Selain itu, kelompok mahasiswa ini juga mendesak Bupati Tangerang untuk meninjau ulang Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan itu mengatur soal tunjangan yang diberikan kepada anggota DPRD.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan 43 Ribu Ton Beras Murah, Strategi Jitu Redam Gejolak Harga di Pasar
"Kita juga mendesak bupati untuk meninjau ulang soal peraturan bupati soal tunjangan itu," jelasnya.
Sebagai informasi, penghasilan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang berupa tunjangan mengalami kenaikan sejak 2022 hingga 2025.
lonjakan tunjangan DPRD ini tercantum dalam sejumlah dokumen Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang.
Baca Juga: Misteri Tragis di Pondok Pinang, Sopir Pribadi Diduga Habisi Nyawa Anak Majikan
Pada tahun 2022, terdapat Perbup Nomor 99 tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Isinya, mencantumkan besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD berupa Tunjangan Perumahan, besarannya sebagai berikut:
1. Ketua: Rp33 juta
2. Wakil Ketua: 32 juta
3. Anggota: Rp30 juta
Kemudian, pada tahun 2023 Perbup tersebut dirubah dan ditandatangani pada bulan November. Perubahan terjadi pada nominal tunjangan yang diberikan kepada jajaran parlemen Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Cemas, Beras SPHP Rusak Bisa Langsung Ditukar ke Bulog
Pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 itu, terdapat kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Tangerang, besarannya sebagai berikut:
1. Ketua: Rp35 juta
2. Wakil Ketua: Rp35 juta
3. Anggota: Rp32 juta
Pada tahun 2025, tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang melonjak drastis. Tak mendapat tunjangan rumah, pada Perbup Nomor 1 Tahun 2025, anggota DPRD juga mendapat penambahan penghasilan lainnya yakni dari tunjangan transportasi.
Adapun besaran penghasilan anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada 2025, yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Masyarakat Tak Perlu Cemas, Beras SPHP Rusak Bisa Langsung Ditukar ke Bulog
Tunjangan Perumahan
1. Ketua: Rp43,5 juta
2. Wakil ketua: Rp39,4 juta
3. Anggota: Rp35,4 juta
Tunjangan Transportasi
1. Ketua: Rp22 juta
2. Wakil Ketua: Rp21 juta
3. Anggota: Rp19 juta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?







