PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

AKURAT BANTEN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Harga Gula Anjlok, Danantara Turun Tangan Gelontorkan Rp1,5 Triliun Bantu Petani
Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.
Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.
Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Baca Juga: Dampak Positif Program Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Puji Langkah Cepat Presiden Prabowo
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Baca Juga: Pemkab Cirebon Siapkan Rp19 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Dongkrak Produksi Padi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 7Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan




