Skenario Peneror Bom di Pesawat Lion Air Berkedok Gangguan Jiwa, Ini Penjelasan Polisi

AKURAT BANTEN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan seorang penumpang pesawat Lion Air berinisial H (42) sebagai tersangka atas kasus ancaman bom di dalam pesawat dengan rute Jakarta - Kualanamu.
Pria asal Pematang Siantar tersebut disangkakan melanggar Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan serangkaian pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, terhadap penumpang berinisial H kami tetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 437 Undang-Undang Penerbangan karena mengeluarkan ancaman yang membahayakan keselamatan penerbangan," tegas Ronald dalam keterangannya kepada media, Minggu (3/8/2025).
Ronald menyebut, penyidikan dilakukan menyeluruh dengan memeriksa delapan orang saksi, menyita rekaman CCTV, video yang beredar luas di masyarakat, serta barang bukti pribadi tersangka.
Salah satu bukti kunci adalah rekaman suara tersangka yang menyebut adanya bom sebanyak tiga kali dalam percakapannya di pesawat.
"Pernyataan itu menimbulkan keresahan dan menyebabkan gangguan penerbangan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bagasi milik tersangka, hanya ditemukan pakaian, tidak ada benda berbahaya atau ilegal," jelasnya.
Penyidik juga telah melakukan tes urine dan pemeriksaan alkohol terhadap H, dengan hasil negatif. Tersangka diketahui menempuh perjalanan panjang sejak pagi dari Merauke menuju Medan, dengan transit di Makassar dan Jakarta.
"Sejak dari Merauke, yang bersangkutan sudah gelisah soal bagasinya. Saat transit di Jakarta, ia menanyakan kembali kepada kru. Diduga karena tidak puas dengan jawaban kru, tersangka melontarkan kalimat ancaman yang memicu kegaduhan," tambahnya.
Baca Juga: Profesionalisme Dalam Proyek Jembatan Plawad 2 Kota Tangerang Diragukan
Ronald juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kondisi psikologis tersangka karena selama pemeriksaan ada sejumlah respons yang tidak konsisten.
"Kami sudah mengundang orang tua tersangka dari Medan, dan mereka telah memberikan beberapa informasi penting. Saat ini, kami juga akan melibatkan tim ahli dari RS Polri untuk memeriksa aspek kejiwaan tersangka," ujarnya.
Meski ada indikasi gangguan kejiwaan, Ronald menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
"Proses penyidikan tetap dilanjutkan. Bukti permulaan sudah cukup kuat dan penyidikan berjalan sebagaimana mestinya. Hingga kini tidak ada indikasi keterlibatan dalam jaringan teroris, dan tidak ada korban luka akibat peristiwa ini," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 2Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Cicilan Lunas Bertahun-tahun tapi Belum SHM? Tarif Iuran Bengkak Tanpa Transparansi, Ratusan Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 8Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 9Dokter Tifa Singgung Ancaman Penjara 7 Tahun di Sidang Ijazah Jokowi, Peringatan untuk Siapa?
- 10TNI AL Kerahkan KRI Brawijaya-320, Meriam 127 mm dan 25 mm Diuji di Laut Jawa









