Upaya Penyelundupan 400 Karung Bawang Merah Digagalkan Bakamla di Perairan Batam

Akurat Banten - Aksi penyelundupan bawang merah ilegal kembali mencuat di perairan Indonesia.
Kali ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berhasil menggagalkan pengiriman ratusan karung bawang merah tanpa dokumen di sekitar perairan barat Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapala Negara (KN) Tanjung Datu-301, salah satu armada patroli Bakamla, menjadi garda terdepan dalam pengungkapan kasus ini saat melakukan operasi rutin.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal bernama KM Sinar Bahtera yang diketahui membawa 400 karung bawang merah jenis baleri.
“Kapten kapal tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen resmi terkait muatan tersebut,” ujar Mayor Yuhanes Antara, Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI.
KM Sinar Bahtera diketahui memiliki bobot 34 Gross Ton (GT) dan diawaki empat orang termasuk nakhoda bernama Husaien.
Kapal itu diketahui berangkat dari wilayah Dapur 6, Batam, dengan tujuan akhir ke Kuala Tungkal, Jambi.
Yuhanes menjelaskan bahwa seluruh bawang yang diangkut tidak memiliki dokumen pendukung seperti surat muatan, sertifikat karantina, maupun bukti pembayaran pajak.
Bahkan, para awak kapal juga tidak dibekali dengan Buku Pelaut Rakyat, dan kapal itu sendiri tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).
Baca Juga: KAI Perpanjang Batas Waktu Pembatalan Tiket Hingga 7x24 Jam Usai Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek
"Semua ini mengindikasikan pelanggaran serius dalam kegiatan pelayaran dan pengangkutan barang,” tegasnya.
Keterangan dari nakhoda kapal pun membuka fakta menarik.
Disebutkan bahwa KM Sinar Bahtera telah melakukan pengiriman serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut merupakan bagian dari praktik berulang dan terorganisir.
Berdasarkan temuan di lapangan, Bakamla menilai kegiatan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran mencakup pengangkutan komoditas tanpa izin resmi serta penggunaan awak kapal yang tidak memenuhi standar kompetensi sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 dan Pasal 312.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada indikasi kuat praktik penyelundupan yang merugikan negara," imbuh Yuhanes.
Saat ini, KM Sinar Bahtera sudah digiring ke pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lanjutan.
Proses hukum terhadap kapal, awak, dan seluruh muatan akan ditangani oleh Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI.
Baca Juga: Profesionalisme Dalam Proyek Jembatan Plawad 2 Kota Tangerang Diragukan
Sementara itu, Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, menyampaikan bahwa penanganan awal telah dilakukan dan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kapal dan seluruh muatannya telah kami serahkan ke UPH di Dermaga Batu Ampar agar penegakan hukum bisa dilanjutkan secara maksimal,” ujar Kolonel Rudi.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan komoditas pertanian yang kerap memanfaatkan jalur laut sebagai celah distribusi ilegal.
Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat pengawasan perairan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








