Diskon Pajak Edisi Kemerdekaan, Pemkot Tangerang Beri Keringanan PBB dan BPHTB Sepanjang Agustus

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghadirkan kabar baik bagi warganya menjelang peringatan HUT ke-80 RI. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot meluncurkan program “Diskon Pajak Edisi Kemerdekaan” yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2025.
Program ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masa berlaku program dimulai pada 1 hingga 29 Agustus 2025.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Soal Kasus Impor Gula, Kuasa Hukum: Tidak Ada Mens Rea
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa diskon ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
“Diskon PBB-P2 sebesar 20 persen diberikan khusus untuk pembayaran tahun 1990 sampai 2014. Selain itu, kami juga memberikan pembebasan denda untuk PBB-P2 tahun 1990 hingga 2024,” ungkap Kiki.
Baca Juga: Keluhan Seorang Warga Gagal Tarik Uang di ATM, Diduga Rekeningnya Terblokir
Tidak hanya PBB, BPHTB juga mendapatkan potongan khusus. Untuk transaksi yang masuk dalam program pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), Pemkot memberikan diskon 20 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini menunda kewajiban pajaknya karena beban denda. Dengan adanya program ini, mereka bisa melunasi kewajiban dengan nilai yang lebih ringan.
Baca Juga: Mentan Andi Amran: 268 Merek Beras Diperiksa, Ada 212 Tak Sesuai Standar Pemerintah
Selain memberikan kemudahan bagi warga, program ini juga menjadi strategi Pemkot untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Tangerang.
Pemkot juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Proses pembayaran dibuat mudah dengan opsi online maupun offline di berbagai titik pelayanan.
Baca Juga: Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia, PPP dan Kemenag Sampaikan Duka Mendalam
Kiki menambahkan, program diskon pajak seperti ini rutin diadakan pada momen tertentu, terutama di bulan Agustus sebagai bagian dari semangat kemerdekaan.
“Ini bentuk apresiasi kami kepada masyarakat yang taat pajak sekaligus memberi peluang bagi yang tertunda untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pajak untuk membangun kota, sekaligus menikmati manfaatnya secara langsung dalam bentuk layanan publik yang lebih baik.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 2Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 3Uang Pelicin Rp338 Juta di Balik Kredit Fiktif Bank BJB: Polda Banten Bongkar Modus Licik Rekayasa Dokumen, Negara Boncos Rp8,7 Miliar!
- 4Haaland Semprot Donnarumma di Tengah Laga, Blunder Sang Kiper Bikin Man City Tumbang!
- 5Rizal Fadillah Desak Prabowo Bersikap soal Gibran, Benarkah Wacana Pemakzulan Makin Panas?
- 6Bakar Mesin di 'Kandang' Prabowo, Manuver Tersembunyi Jokowi Isyaratkan Persiapan PILPRES 2029
- 7PILPRES 2029 Pecah Kongsi! Pengamat Cium Isyarat Jokowi-Prabowo Bukan Lagi Sejalan, Diduga Saling Berhadapan, Alasannya Begini
- 8Kekeringan Landa Cipete, PMI Pinang Salurkan Air Minum Bersih untuk Warga
- 9Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 10Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026, Artikel di Situs Resmi Sempat Picu Dugaan Kebocoran Hasil






