Sama-sama Tak Terima Vonis Tom Lembong, Kejagung Juga Siap Tempuh Jalur Banding

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Langkah ini diambil karena jaksa menilai putusan empat tahun enam bulan penjara masih belum memenuhi rasa keadilan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Tuntutan Mati untuk Kopda Bazar, Kasus Penembakan Polisi Guncang Citra TNI
“Saya pastikan, jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga. Saya pastikan itu,” ujar Anang.
Namun, Anang belum bisa menyebutkan tanggal pasti kapan upaya hukum itu akan dilayangkan. Saat ini pihaknya masih memanfaatkan waktu jeda untuk mempertimbangkan langkah strategis berikutnya usai majelis hakim menjatuhkan vonis.
Sementara itu, tim kuasa hukum Tom Lembong sudah lebih dulu menyatakan banding. Menanggapi itu, Kejagung menyatakan tidak mempermasalahkan dan tetap menghormati hak terdakwa dalam menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Baca Juga: Kredit Macet Sritex Berujung Skandal! 8 Pejabat Bank Terseret Kasus Korupsi, Siapa Saja?
“Itu hak terdakwa yang dijamin undang-undang. Silakan saja kalau mereka merasa tidak puas dengan putusan,” jelas Anang.
Tom Lembong divonis dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang diduga merugikan keuangan negara. Meski demikian, majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut nama besar dan jabatan strategis yang pernah diemban Tom. Kejagung pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik korupsi, termasuk pejabat tinggi negara.
Baca Juga: Heboh! DJ Bravy Temani Detik-detik Erika Carlina Lahiran, Ini Fakta Lengkapnya yang Mencengangkan
Kini, proses hukum akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi. Baik pihak jaksa maupun terdakwa siap mempertahankan argumen masing-masing di meja pengadilan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







