Banten

Kasus Gratifikasi Pertamina Merembet, Mantan Suami Olla Ramlan Kena Sita Uang Rp1,3 Mili

Andi Syafrani | 17 Juli 2025, 18:54 WIB
Kasus Gratifikasi Pertamina Merembet, Mantan Suami Olla Ramlan Kena Sita Uang Rp1,3 Mili

AKURAT BANTEN - Penyidikan kasus dugaan gratifikasi di tubuh PT Pertamina (Persero) terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyita uang sebesar Rp1,3 miliar dari tangan Muhammad Aufar Hutapea (MAH), yang dikenal publik sebagai mantan suami artis Olla Ramlan.

Uang tersebut diduga berkaitan erat dengan aliran dana dari salah satu tersangka utama dalam perkara ini.

Baca Juga: Polemik Skandal Sindikat Jual Bayi: Tito Minta Oknum Dukcapil yang Terlibat Disikat Habis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa penyitaan itu merupakan bagian dari pendalaman kasus gratifikasi terkait proyek pengadaan katalis di Pertamina pada periode 2012 hingga 2014. Dalam proyek tersebut, KPK mendalami adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk sektor swasta.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH, yang diketahui berprofesi sebagai pengembang apartemen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga: TRAGIS! Niat Baik Berujung Maut, Pria di Bintaro Tewas di Tangan Teman Baru Saat Ingin Antar Pulang

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari Gunardi Wantjik (GW), tersangka yang sudah lebih dulu dijerat dalam perkara ini. Gunardi diketahui melakukan pembelian apartemen kepada MAH, yang kemudian ditelusuri sebagai bagian dari skema gratifikasi.

“Jadi uang yang disita itu merupakan hasil transaksi antara tersangka GW dengan MAH. GW diduga menggunakan dana hasil gratifikasi untuk membeli unit apartemen,” jelas Budi.

Baca Juga: Timnas Masuk Grup B, Berikut Jadwal Lengkap Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski Aufar tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK menilai penting untuk menyita dana tersebut guna memastikan tidak ada aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang lepas dari jerat hukum. Penyitaan juga dilakukan sebagai bagian dari proses asset recovery.

Baca Juga: Miris! Truk Tangki Pertalite Terguling dan Meledak di Pontianak, Sopir Dilarikan ke RS

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 6 November 2023, saat KPK mengumumkan penyidikan dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis.

Namun saat itu, lembaga antirasuah belum mengungkap siapa saja tersangka yang terlibat. Seiring berjalannya waktu, lingkaran perkara ini makin luas dan mulai menyeret nama-nama lain di luar struktur perusahaan.

Baca Juga: Kecamatan Karang Tengah Anggarkan Rp806 Juta untuk BBM Kendaraan Dinas

KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk transaksi ke pihak-pihak swasta.

Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas pengadaan proyek di BUMN strategis seperti Pertamina. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC