Banten

Tiga Rumah Digeledah, Satu Mobil Disita: Misteri Mangkraknya Revitalisasi Pasar Cinde Kian Terkuak

Moehamad Dheny Permana | 10 Juli 2025, 05:19 WIB
Tiga Rumah Digeledah, Satu Mobil Disita: Misteri Mangkraknya Revitalisasi Pasar Cinde Kian Terkuak

Akurat Banten - Palembang kembali diguncang oleh dinamika kasus dugaan korupsi yang mengaitkan nama-nama besar dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyambangi tiga rumah milik para tersangka dalam kasus yang sudah lama menjadi sorotan publik.

“Benar kita hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa berkas dan kendaraan terkait perkara Cinde ini,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Tindakan ini tak datang tiba-tiba. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, keduanya tertanggal 8 Juli 2025. Prosedur hukum dijalankan secara ketat.

Tiga lokasi yang disasar adalah rumah Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang) di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum) di kawasan Jalan Angkatan 66, dan kediaman Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra BGS) di Gajah Kedamaian Permai.

“Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu,” jelas Vanny lagi.

Baca Juga: PIK Wajib Kelola Sampah Sendiri, Jakarta Tak Lagi Toleransi Kawasan Elit Buang Beban ke Bantar Gebang

Ia memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman dan tertib.

Namun, ada respons keras dari kuasa hukum salah satu tersangka.

Advokat Kemas Ahmad Jauhari, mewakili Rainmar, membantah keras keterlibatan kliennya dalam kepemilikan barang yang disita.

“Tidak ada harta kekayaan yang disita dari klien kami, mobil Pajero yang disita bukan atas nama klien kami,” kata Jauhari.

Bahkan, ia menambahkan, “Kami tegaskan, bahwa tidak ada satu pun dokumen, surat perjanjian, maupun mobil Pajero Sport yang disita oleh pihak Kejaksaan yang terdaftar atas nama klien kami.”

Menurut Berita Acara Penyitaan, sebanyak 61 item telah disita oleh penyidik.

Termasuk di dalamnya adalah berkas, flashdisk, stempel perusahaan, dan mobil berpelat B 512 AHG yang disebut milik PT Aldiron Perkasa, bukan atas nama pribadi Rainmar.

Baca Juga: Pembangunan Markas PMI Lebak Resmi Dimulai, Hasil Sinergi untuk Kemanusiaan

Lebih lanjut, Jauhari membeberkan posisi PT Magna Beatum (MB) dalam proyek Pasar Cinde.

Menurutnya, perusahaan kliennya justru tidak menggunakan dana negara sedikit pun.

“Perusahaan klien kami justru merugi akibat penghentian kerja sama yang dilakukan secara sepihak oleh Pemprov Sumsel serta kendala administratif lain,” tegasnya.

Raimar pun kini tengah melawan balik lewat jalur hukum.

Ia menggugat status tersangkanya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.

Selain itu, PT MB juga menggugat Gubernur Sumsel dan Kepala Kanwil BPN dalam perkara terpisah terkait kerja sama yang dinilai merugikan pihak swasta.

Kasus revitalisasi Pasar Cinde sejatinya dimulai sebagai langkah maju dalam pembenahan pasar tradisional ikonik di tengah kota.

Baca Juga: Mahasiswa Tangerang Bersama Rekannya, Sekap Anak 17 Tahun Untuk Layani Tamu

Namun, proyek yang dicanangkan sejak 2016 hingga 2018 ini malah berakhir mangkrak.

Tak sedikit warga yang merasa kecewa karena harapan untuk memiliki pasar yang lebih modern justru digantung begitu saja.

Kini, dengan langkah hukum yang semakin agresif dari Kejati Sumsel, banyak pihak berharap benang kusut kasus ini segera terurai.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.