LPG 3 Kg Tembus 3,49 Juta Ton! Pemerintah Siaga Jaga Distribusi Aman

Akurat Banten - Hingga bulan Mei 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa pendistribusian gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kilogram telah menyentuh angka 3,49 juta ton.
Angka ini mewakili sekitar 42,77 persen dari keseluruhan jatah nasional yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu sebanyak 8,17 juta ton untuk tahun ini.
Informasi ini diungkap oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Jakarta pada awal pekan.
Berdasarkan perhitungan terkini dan rencana kerja pemerintah, diperkirakan bahwa total distribusi elpiji 3 kilogram hingga penghujung tahun 2026 akan mencapai 8,31 juta ton.
Baca Juga: Terekam CCTV! Wanita Modis Curi Kue di Toko Roti Kalideres, Aksinya Bikin Geleng-Geleng
Proyeksi ini mengacu pada dokumen resmi dari Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas yang dikirim ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada 24 Februari 2025.
Terkait pembenahan sistem distribusi gas subsidi ini, pemerintah masih berada di tahap awal dari rencana transformasi sistem penyaluran LPG.
Tahap ini mencakup pendataan dan pengenalan identitas pengguna.
Sampai dengan 31 Mei 2025, tercatat ada sekitar 54,1 juta transaksi yang dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat sistem aplikasi Merchant milik Pertamina.
Dalam hal pengawasan dan penegakan aturan, pemerintah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran.
Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 30 kasus pidana yang melibatkan penyalahgunaan LPG bersubsidi berhasil dibongkar.
Mayoritas kasus berkaitan dengan praktik pengoplosan, yakni pemindahan isi dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Baca Juga: Sekali Klik, Data Hilang! Waspadai Tautan Jahat dari SMS
Pengawasan rutin juga terus dilakukan terhadap jalur distribusi LPG.
Dari Januari sampai Mei 2025, pemerintah melakukan pemantauan administratif terhadap 1.865 agen resmi, serta pengecekan langsung ke lapangan terhadap 123 agen, guna memastikan bahwa distribusi dilakukan secara jujur dan sesuai ketentuan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran.
Agen maupun pangkalan elpiji yang terbukti menyimpang dari aturan akan dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Menteri Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah akan memperbaiki regulasi yang ada.
Salah satu pembenahan yang akan dilakukan adalah mewajibkan setiap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) untuk menggunakan alat timbang sebelum pengiriman dilakukan.
Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap tabung LPG 3 kg yang dikirim ke masyarakat benar-benar memiliki isi yang sesuai standar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan







