Banten

BREAKING NEWS! Pimpinan & Pengasuh Panti Sodomi Belasan Anak, Jaksa Bacakan Tuntutan Hari Ini: Orang Tua Korban Ngaku Kecewa & Berharap Hukum Berat!

Saeful Anwar | 25 Juni 2025, 14:10 WIB
BREAKING NEWS! Pimpinan & Pengasuh Panti Sodomi Belasan Anak, Jaksa Bacakan Tuntutan Hari Ini: Orang Tua Korban Ngaku Kecewa & Berharap Hukum Berat!

AKURAT BANTEN – Kasus sodomi yang mengguncang Panti Asuhan Darussalam Annur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memasuki babak krusial hari ini.

Setelah sempat tertunda dua kali, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga pelaku, termasuk pimpinan panti, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketiga terdakwa yang menjadi sorotan publik adalah Sudirman (pimpinan panti asuhan), serta dua pengasuh, Yusuf Bahtiar dan Yandi.

Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan seksual terhadap belasan anak-anak panti asuhan yang seharusnya mereka lindungi.

Baca Juga: INI DIA! 5 Film India Ini Angkat Kisah Hidup Asli Artisnya, dari Pecandu Narkoba hingga Ratu Layar Lebar: Ada Sanju!

Jaksa Siapkan Tuntutan, Korban Menanti Kepastian Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengonfirmasi bahwa proses persidangan sudah masuk tahapan pembacaan tuntutan.

"Insya Allah Rabu pekan ini (Hari Ini, red) sudah bisa dibacakan oleh JPU,” kata Agung singkat pada Senin (23/6/2025).

Meski demikian, penundaan sidang sebelumnya sempat menimbulkan kekecewaan.

Perwakilan orang tua korban, Dean Desvi, mengaku kecewa karena persidangan agenda pembacaan tuntutan sudah dua kali ditunda.

"Kita sebenarnya kecewa, karena sudah dua kali ditunda, tapi kita tetap positive thinking, semoga sesuai harapan memberikan tuntutan menghukum pelaku yang berat,” ungkap Desvi.

Ia menambahkan, penundaan ini menggantung kepastian hukum bagi para korban yang sebagian besar masih berstatus pelajar.

"Korban ini kan ada yang masih sekolah, ada yang baru lulus SD masuk ke SMP, dari SMP ke SMA, bahkan ada yang sudah berwirausaha, kayak gini kan kepastian hukum buat mereka ini digantung,” tandasnya.

Baca Juga: HEBOH BOGOR Puncak! 75 Orang Diciduk Polisi di Villa Mewah Berkedok 'Family Gathering': Terbongkar Jadi Ajang Pesta Gay Berdarah Rp200 Ribu!

Trauma Healing Berlanjut, Harapan Hukum Tegas untuk Pelaku Biadab

Dean Desvi masih menaruh harapan besar terhadap JPU agar memberikan tuntutan hukuman yang berat terhadap ketiga terdakwa.

Hal ini mengingat banyaknya korban yang masih anak-anak dan dampak mengerikan yang mereka alami.

"Sebagian dari korban sodomi sampai saat ini masih dilakukan trauma healing, perbuatan yang dilakukan Sudirman Cs ini sangat biadab, mereka telah merusak generasi bangsa,” tegas Desvi.

Ia menyebut, hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan trauma healing bagi para korban.

Bahkan, empat anak korban masih dalam pengasuhannya karena trauma untuk kembali ke panti asuhan.

"Saya juga bingung, keempat anak ini masih ingin tinggal sama saya, kalau ke panti asuhan lagi mereka masih trauma," paparnya.

Baca Juga: JANGAN KAGET! Ternyata Nenek Maia Estianty adalah Istri Pertama Presiden Soekarno, Sosok Kunci di Balik HOS Tjokroaminoto Dan Soekarno Muda!

Sebagai orang tua asuh, Desvi bertekad menjaga mental para korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Ia mendidik mereka dengan memperkuat pendidikan rohani serta kemandirian, agar ke depannya mereka bisa tumbuh menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, agama, dan bangsa.

"Insya Allah saya sangat menjaga mereka yang masih sama saya, dari makannya pendidikannya terutama pendidikan rohani.

Kita ingin mereka ke depannya sukses menjadi manusia yang berguna bagi keluarganya, agama dan bangsa,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lembaga pengasuhan lainnya.

Publik menanti tuntutan yang adil dan hukuman setimpal bagi para pelaku yang telah menghancurkan masa depan belasan anak tak berdosa ini (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman