Banten

Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu

Moehamad Dheny Permana | 23 Juni 2025, 20:40 WIB
Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu

Akurat Banten -  Seorang pria berinisial FN (25) nekat mencuri tas penjaga warung yang sedang tertidur demi bisa membeli sabu.

Aksinya yang terekam kamera pengawas membuat polisi dengan mudah membekuknya tak lama setelah kejadian.

Kejadian bermula saat SA, seorang perempuan yang sehari-hari menjaga warung di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

FN melihat kesempatan terbuka lebar dan langsung mengambil tas korban yang tergeletak di samping tubuhnya.

Baca Juga: Motor Jamaah Raib saat Salat, Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa di Jakarta Barat

“Korban sempat bingung saat bangun karena tasnya sudah tidak ada. Di dalamnya ada HP, emas, uang tunai, dan beberapa kartu penting,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara.

Barang-barang yang raib antara lain sebuah handphone Oppo, cincin emas seberat dua gram, uang sekitar Rp600 ribu, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.

Korban yang panik segera membuat laporan ke pihak kepolisian.

Tak butuh waktu lama, polisi mengumpulkan bukti dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.

Dengan bantuan keterangan warga sekitar, FN berhasil ditangkap di kediamannya yang ternyata masih berada di lingkungan yang sama.

“Kami langsung bergerak begitu mendapat petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Aprino.

Yang mengejutkan, saat diinterogasi, FN mengaku uang hasil curiannya sebagian besar dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Dikejar dan Dibacok, Remaja Jadi Korban Tawuran Brutal di Jakarta Selatan

Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Dari pengakuan pelaku, uang curian dipakai buat beli sabu. Tes urinenya juga positif narkoba,” tegas Aprino.

Ironisnya, dari ratusan ribu rupiah yang dicurinya, hanya tersisa Rp19 ribu di tangan FN saat ditangkap.

Sisanya sudah ludes untuk barang haram tersebut. Barang bukti lainnya turut disita dan dibawa ke kantor polisi.

Kini FN harus bersiap menghadapi jerat hukum.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Mess Pabrik Tebu, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan

Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun.

Kisah ini menjadi peringatan bahwa ketergantungan terhadap narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menyeret seseorang ke dalam tindak kriminal yang fatal.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.