Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu

Akurat Banten - Seorang pria berinisial FN (25) nekat mencuri tas penjaga warung yang sedang tertidur demi bisa membeli sabu.
Aksinya yang terekam kamera pengawas membuat polisi dengan mudah membekuknya tak lama setelah kejadian.
Kejadian bermula saat SA, seorang perempuan yang sehari-hari menjaga warung di kawasan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
FN melihat kesempatan terbuka lebar dan langsung mengambil tas korban yang tergeletak di samping tubuhnya.
Baca Juga: Motor Jamaah Raib saat Salat, Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa di Jakarta Barat
“Korban sempat bingung saat bangun karena tasnya sudah tidak ada. Di dalamnya ada HP, emas, uang tunai, dan beberapa kartu penting,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara.
Barang-barang yang raib antara lain sebuah handphone Oppo, cincin emas seberat dua gram, uang sekitar Rp600 ribu, dua kartu ATM, dan satu buku tabungan.
Korban yang panik segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, polisi mengumpulkan bukti dari kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dengan bantuan keterangan warga sekitar, FN berhasil ditangkap di kediamannya yang ternyata masih berada di lingkungan yang sama.
“Kami langsung bergerak begitu mendapat petunjuk dari rekaman CCTV. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Aprino.
Yang mengejutkan, saat diinterogasi, FN mengaku uang hasil curiannya sebagian besar dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Dikejar dan Dibacok, Remaja Jadi Korban Tawuran Brutal di Jakarta Selatan
Polisi kemudian melakukan tes urine dan hasilnya positif.
“Dari pengakuan pelaku, uang curian dipakai buat beli sabu. Tes urinenya juga positif narkoba,” tegas Aprino.
Ironisnya, dari ratusan ribu rupiah yang dicurinya, hanya tersisa Rp19 ribu di tangan FN saat ditangkap.
Sisanya sudah ludes untuk barang haram tersebut. Barang bukti lainnya turut disita dan dibawa ke kantor polisi.
Kini FN harus bersiap menghadapi jerat hukum.
Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang bisa membuatnya mendekam di penjara hingga tujuh tahun.
Kisah ini menjadi peringatan bahwa ketergantungan terhadap narkoba bukan hanya merusak diri sendiri, tapi juga bisa menyeret seseorang ke dalam tindak kriminal yang fatal.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bukan Gibran? Prabowo Disebut Punya 4 Kandidat Cawapres, Ada Nama Mengejutkan
- 2Gugatan Ijazah Gibran di MK Mulai Terbaca, Alasan Ini Bisa Bikin Permohonan Kandas!
- 3Purbaya Dicopot Prabowo, 5 Isu Ini Diduga Jadi Biang Kerok Pergantian Menkeu, Ada yang Bikin Geger!
- 4Gibran Disorot Dino Patti Djalal Gegara Gugatan MK, Kalimat “Bela Diri” Ini Bikin Heboh!
- 5Suahasil Nazara Jadi Menkeu, Pramono Anung Buka Suara, 'Ada Pesan Penting untuk Pemerintah'
- 6Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Keterangan yang Dipertanyakan
- 7Langit Malam 14 September Bikin Geger, Bulan dan Venus Ternyata Punya 'Pertunjukan' Khusus
- 8Purbaya Dicopot Prabowo, Isi Garasinya Bikin Kaget: Ada Mobil Miliaran Rupiah!
- 9Roy Suryo Minta Rp206 Juta, Hakim Cuma Beri Rp5 Juta! Responsnya Bikin Kaget
- 10Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda








