Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Dinilai Sudah Tak Efektif Hapus Pungli

AKURAT BANTEN - Presiden RI Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), warisan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Langkah ini menandai perubahan strategi pemerintah dalam menangani praktik pungutan liar yang selama ini meresahkan masyarakat, baik di lingkup pusat maupun daerah.
Dalam Perpres yang ditetapkan pada 6 Mei 2025, pemerintah menyebut Satgas Saber Pungli sudah kehilangan efektivitasnya.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut, seperti dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kamis.
Pembubaran ini memicu pertanyaan publik soal bagaimana pemerintahan Prabowo akan menangani pungli ke depannya, mengingat isu ini masih menjadi keluhan utama masyarakat.
Satgas Saber Pungli pertama kali dibentuk pada 2016 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Tujuannya jelas: memberantas praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari pelayanan publik hingga perizinan.
Satgas ini melibatkan berbagai instansi, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Dalam Negeri, dengan harapan bisa bekerja cepat dan tegas.
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman, tanpa tekanan dari pungutan tidak resmi,” ujar Jokowi saat peluncuran satgas kala itu. Masyarakat pun diajak berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus pungli yang mereka temui.
Baca Juga: Rahasia Mancing Anti ZONK! Dijamin Strike Bertubi-tubi Setiap Kali Lempar Joran!
Meski sempat menuai harapan, kinerja Satgas Saber Pungli dalam sembilan tahun terakhir dinilai kurang maksimal. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyebutkan, meski ratusan kasus pungli berhasil diungkap, praktik ini masih marak di lapangan.
Misalnya, laporan dari Ombudsman RI pada 2023 menyebutkan bahwa sektor pelayanan publik seperti pembuatan KTP, SIM, dan perizinan usaha masih rawan pungli.
“Satgas ini seperti jalan di tempat. Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering mandek,” keluh Rudi, warga Jakarta yang pernah melaporkan pungli di kantor kelurahan.
Baca Juga: Wujudkan Pekerja Konstruksi Profesional, Pemkot Tangerang Gelar Uji Kompetensi
Pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Prabowo memunculkan spekulasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan pendekatan baru untuk menekan pungutan liar.
Beberapa pengamat menduga, pemerintahan saat ini ingin mengintegrasikan upaya pemberantasan pungli ke dalam tugas instansi yang sudah ada, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau aparat penegak hukum lainnya.
“Mungkin pemerintah ingin lebih efisien, tapi harus ada kejelasan soal penggantinya,” kata Dedi Prasetyo, pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia.
Tanpa strategi pengganti yang solid, ia khawatir pembubaran ini justru melemahkan pengawasan terhadap pungli.
Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Enam Pengedar Narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2025
Di sisi lain, masyarakat berharap langkah Prabowo tak sekadar seremonial, melainkan membawa solusi nyata.
“Yang penting bukan cuma bubar-bubarin, tapi ada tindakan yang bikin pungli beneran hilang. Kami capek bayar ini-itu di luar aturan,” ujar Siti, pedagang di Surabaya yang kerap menghadapi pungli saat mengurus izin usaha.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan transparansi dan kemudahan pelaporan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sanksi bagi pelaku pungli. Tanpa itu, bubarnya Satgas Saber Pungli hanya akan jadi babak baru dari masalah lama yang tak kunjung usai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 3Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Roblox Disorot soal Keamanan Anak, Meutya Hafid Sampaikan Tuntutan Pemerintah
- 10Nomor Porsi Haji di Jawa Timur Diduga Disalahgunakan, Kemenhaj Turun Tangan









