Banten

Polres Tanjung Priok Gulung Tiga Marketing Judi Online, Ungkap Jejak Jaringan di Jakarta Utara

Moehamad Dheny Permana | 4 Juni 2025, 13:34 WIB
Polres Tanjung Priok Gulung Tiga Marketing Judi Online, Ungkap Jejak Jaringan di Jakarta Utara

Akurat Banten - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap jaringan pemasaran judi online di wilayah Jakarta Utara dengan menangkap tiga pria berinisial L, MY, dan PR.

Ketiganya diduga kuat berperan sebagai marketing atau pemasar judi daring yang aktif menyebarkan dan mengelola pemasangan nomor pelanggan ke berbagai situs judi.

“Ketiga pelaku ini berperan sebagai marketing atau pemasar judi online di wilayah Jakarta Utara,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama Mei 2025.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Olahan Daging Kurban yang Wajib Dicoba

AKBP Martuasah menegaskan komitmennya untuk menumpas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pengembangan kasus akan dilakukan lebih dalam dengan menggandeng Direktorat Siber Polda Metro Jaya serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jaringan dan bandar judi di balik situs-situs tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Tersangka L diketahui sebagai pemilik akun di situs judi ARJ, dengan barang bukti berupa telepon pintar, kertas rekap nomor pasangan, dan pena.

Baca Juga: Membedakan Daging Kurban Sapi dan Kambing: Tips Praktis agar Tak Salah Pilih Saat Idul Adha!

Sementara tersangka MY memasarkan dan menginput nomor pelanggan ke situs BC, dengan barang bukti berupa ponsel dan uang tunai.

Pelaku ketiga, PR, juga berperan serupa dan menggunakan akun di situs PTL, disita pula kupon togel dan ponsel pintar.

Penangkapan ini sejalan dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberantas praktik perjudian yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga: Jangan Asal Minum! Ini Waktu yang Tidak Tepat untuk Menikmati Kopi dan Teh Anda

Ketiga pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap aktor-aktor besar di balik jaringan ini.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.