Banten

Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Andi Syafrani | 27 Mei 2025, 10:00 WIB
Kasus Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

AKURAT BANTEN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membuka sidang perdana terkait dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Pada Selasa, 27 Mei 2025, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca Juga: Wacana Pulau Kucing Dipertanyakan, DPRD DKI Nilai Berisiko Ganggu Ekosistem dan Bukan Solusi

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet menyampaikan bahwa agenda sidang perdana ini terbuka untuk umum dan dakwaan yang disampaikan telah disusun berdasarkan fakta serta bukti yang dikumpulkan selama tahap penyidikan.

“Surat dakwaan ini sudah melalui proses pemeriksaan yang mendalam,” ujar Budhi dalam keterangannya.

Baca Juga: Ribuan Preman Diciduk di Jakarta, Polisi Tetapkan Ratusan Tersangka dan Lakukan Pembinaan Massal

Perkara ini bermula dari investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun yang ditempatkan pada reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh perusahaan Insight Investment Management.

Namun, investasi tersebut diduga fiktif dan menimbulkan kerugian negara awalnya diperkirakan sebesar Rp200 miliar, meski kerugian sesungguhnya masih terus didalami.

Baca Juga: Beckham Putra Dapat Panggilan Timnas: Gantikan Septian di TC Bali, 23 Pemain Sudah Gabung

Dana Rp1 triliun yang disalurkan ke beberapa entitas melalui Insight Investment Management ternyata terbagi dalam beberapa bagian, termasuk Rp78 miliar yang dikelola langsung oleh Insight, Rp2,2 miliar oleh PT VSI, Rp102 juta oleh PT PS, serta Rp44 juta oleh PT SM. Pola pengelolaan ini diduga sebagai bagian dari modus yang melanggar hukum.

Baca Juga: Penjaga Perlintasan Magetan Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut yang Tewaskan Empat Nyawa

Jaksa menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak sesuai prosedur dan semestinya tidak boleh dikeluarkan, karena berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah. Hal ini menjadi dasar dugaan korupsi yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan nanti, para terdakwa akan menghadapi dakwaan yang menjerat mereka atas pelanggaran hukum tersebut. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lain yang terkait dan memberikan keadilan bagi negara.

Baca Juga: Markas Kodim Poso Kebakaran, TNI AD Sisir Penyebab Lewat Tim Gabungan

Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya nominal dana yang diselewengkan dan pentingnya pengelolaan investasi negara yang transparan dan akuntabel. Publik pun menanti kelanjutan persidangan demi memastikan bahwa korupsi tidak dibiarkan merajalela.

Baca Juga: KPAI Minta Gubernur Jabar Tinjau Ulang Program Pendidikan di Barak Militer untuk Siswa

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan terus menggelar sidang secara berkala. Pihak jaksa dan penegak hukum berharap proses ini berjalan lancar hingga tahap putusan agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC