Wakil Gubernur Banten Buka Pengaduan Lewat Medsos, Demi Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

AKURAT BANTEN - Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah membuka ruang pengaduan masyarakat di media sosial (Medsos) pribadinya.
Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu diungkap A Dimyati saat meninjau Pelayanan Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Rangkasbitung Jl. Langlangbuana, Kp Pasir Ona, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga: Diimingi Dana CSR, Pemkot Serang Relakan Cagar Budaya Banten Digarap PIK 2
Menurutnya, dengan membuka ruang pengaduan di medsos pribadinya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat melakukan pengaduan. Dirinya siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Silakan melakukan pengaduan di medsos saya, baik itu pelayanannya yang kurang prima, ada calo, Pungli atau yang lainnya," kata Dimyati.
Dikatakan Dimyati, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan dirinya bersama Gubernur Andra Soni sangat terbuka terhadap berbagai masukan yang diberikan dari masyarakat.
Apalagi tugas pemerintah itu yang utama adalah melayani masyarakat.
"Pemerintah sekarang terbuka dan siap menerima pengaduan," pungkasnya.
Pada kesempatan itu Dimyati juga meninjau sejumlah loket dan tenda pelayanan, berbincang dengan masyarakat yang datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Viral Dokter Kandungan Lakukan Pelecehan Seksual saat Periksa USG pada Pasien di Garut
"Alhamdulillah masyarakat senang dengan kebijakan Pemprov Banten yang membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang mempunyai tunggakan, akan dianggap lunas hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan," jelasnya.
Dimyati menegaskan jika dalam pembayaran pajak kendaraan tidak boleh dicicil seperti yang banyak beredar di masyarakat.
Menurut Dimyati, pembayaran pajak itu harus langsung dilunasi pada saat pembayaran.
"Kemarin ada yang viral itu. Makanya saya cek langsung ini, dan ternyata emang ga ada dan ga boleh juga bayar pajak dicicil itu," katanya.
Baca Juga: CPNS dan PPPK akan Segera Dapat NIP dan Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Simak Penjelasan BKN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Gibran Disorot soal Ijazah, Nama Anies Baswedan Muncul! Refly Harun Ungkap Sosok Pengganti Wapres
- 2Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Perkuat Kapasitas Keluarga dan Pemasaran UMKM di Kelurahan Setu
- 3Ubah Stigma Mahjong, Andrew Herman Gelar Turnamen Berhadiah Rp15 Juta di One District at Puri
- 4Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 5Belum Selesai Kasus 115 Pelanggaran! Manchester City Terancam Investigasi Baru dan Sanksi Tambahan
- 6Ansor Tangsel Sukses Gelar Ansor Fest Experience 2026 di Mall, Padukan Syiar dan Kreativitas Pemuda
- 7Bukan Sekadar Kalah! Alexander Isak Soroti Kesalahan Fatal Liverpool saat Tumbang 2-3 di Istanbul
- 8Comeback Gila Real Madrid Bikin Bellingham Terpukau! Jude Minta Satu Hal Ini Dipertahankan Los Blancos
- 9Ranking Dua Akpol 1998! Ini Perjalanan Karier Ade Ary Syam Indradi hingga Jadi Karoops Polda Metro Jaya
- 10Jokowi dan Roy Suryo Saling Sindir di Sidang Ijazah, Ending Jabat Tangan Ini Bikin Publik Terkejut!






