Banten

Putra Matahari Tirta Digugat PT Blue Mountain di Pengadilan Negeri Serang Terkait Tagihan Macet Rp 1,3 Miliar

Irsyad Mohammad | 23 Maret 2025, 17:47 WIB
Putra Matahari Tirta Digugat PT Blue Mountain di Pengadilan Negeri Serang Terkait Tagihan Macet Rp 1,3 Miliar

AKURAT BANTEN - Distributor air minum dalam kemasan (AMDK) di wilayah Serang, Banten, Putra Matahari Tirta, tengah menghadapi gugatan perdata dari PT Blue Mountain di Pengadilan Negeri Serang. Minggu (23/3/25).

Gugatan tersebut diajukan terkait tagihan macet senilai Rp 1,3 miliar yang belum dibayarkan oleh Rudy Witanto, selaku pemilik Putra Matahari Tirta.

Kuasa hukum PT Blue Mountain, Redho Purnomo dari RPP Lawyers - Litigator & Legal Advisor, menjelaskan bahwa pihaknya telah membuka opsi perdamaian lebih dari setahun yang lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan. 

"Klien kami sudah menunggu lebih dari setahun pembayaran tagihan macet dari Putra Matahari Tirta senilai 1,3 miliar, namun tidak ada kejelasan, maka kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan perdata dan sita jaminan terhadap barang-barang milik Rudy Witanto," ujar Redho.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Sidang Pengadilan

Menurut Redho, selama ini Rudy Witanto selalu mengulur waktu dalam memenuhi kewajibannya kepada PT Blue Mountain. 

Oleh karena itu, langkah hukum ditempuh agar kliennya mendapatkan kepastian hukum. 

"Kerugian yang diderita klien kami cukup besar, maka kami mengambil langkah hukum agar klien kami mendapatkan keadilan," tambah Redho.

Perkara ini, kata Redho, sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN.Srg. Sidang pertama dijadwalkan setelah libur lebaran dengan agenda pemeriksaan legalitas dan mediasi. 

Baca Juga: UPDATE! Pengadilan Tinggi Banten Nyatakan Sabarto Pemilik Sah Lahan DJHA, Batalkan Putusan PN Serang

"Pada prinsipnya, kami membuka opsi perdamaian saat agenda mediasi. Namun, jika tergugat sewenang-wenang, kami tetap berpegang teguh pada gugatan yang telah diajukan dan berharap pengadilan segera mengeluarkan penetapan sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan tergugat untuk menjamin penyelesaian kewajiban tersebut," tegas Redho.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.