Banten

Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilbup Serang, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Irsyad Mohammad | 24 Februari 2025, 23:24 WIB
Mahkamah Konstitusi Batalkan Hasil Pilbup Serang, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 setelah menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

MK menilai terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilbup Serang sehingga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Serang, MK memutuskan bahwa terdapat hubungan kepentingan antara Mendes Yandri dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 2. 

Putusan ini diambil dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: KPU dan Pemda Lebak Didemo Mahasiswa Gegara Beli Mobil Baru Ditengah Efesiensi Anggaran

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. 

Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Yandri terbukti menghadiri dan melaksanakan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 2.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan adalah kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. 

Baca Juga: Terungkap! Fakta Mencengangkan di Balik Kasus Korupsi Sampah Tangsel yang Menghebohkan

Dalam acara tersebut, MK mengacu pada kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan dari kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, yang juga Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa setelah Rakercab APDESI tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Fakta ini dinilai sebagai bukti kuat keterlibatan Mendes Yandri dalam upaya memenangkan istrinya dalam kontestasi Pilbup Serang.

Tindakan Yandri dinilai melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga: Tak Siap Hadapi Kritik? 4 Respon Kasar dari Prabowo dan Kabinetnya Menjawab Tuntutan Aksi Demo

"Norma ini juga berlaku kepada H. Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," lanjut Enny.

Mahkamah juga menegaskan bahwa posisi kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kemendes PDT membuat tindakan Yandri berdampak signifikan terhadap netralitas kepala desa. 

Menurut MK, kepala desa memiliki peran besar dalam mengkondisikan pemilih di desa masing-masing, yang pada akhirnya menguntungkan pasangan nomor urut 2 dalam Pilbup Serang.

Mahkamah menemukan bahwa tindakan Mendes Yandri, baik disengaja maupun tidak, mempengaruhi sikap kepala desa dan aparatur desa dalam Pilbup Serang. 

Baca Juga: Libur Sekolah Bulan Ramadhan 2025 Mulai Kapan? Yuk Cek Tanggalnya di Sini!

Oleh karena itu, MK menilai seharusnya seorang pejabat negara yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas aparat desa.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memang tidak mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran Mendes Yandri. Namun, MK tetap meyakini bahwa hubungan antara calon bupati nomor urut 2 dengan Yandri menimbulkan keberpihakan kepala desa secara masif dalam Pilbup Serang.

"Fakta ini membuktikan adanya kejadian atau kondisi khusus dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 yang secara signifikan berpengaruh terhadap hasil perolehan suara," jelas Enny.

Meskipun tidak terdapat bukti langsung bahwa pasangan calon nomor urut 2 terlibat dalam pelanggaran, MK menilai mereka tetap mendapatkan keuntungan dari dukungan kepala desa.

Baca Juga: Soal Korupsi Sampah Pemkot Tangsel, PT Ella Pratama Perkasa Siap Dipanggil Kejati Banten

MK menegaskan bahwa dampak pelanggaran ini cukup signifikan sehingga hasil Pilbup Serang harus dibatalkan.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," ungkap Enny.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Paus dalam Kondisi Kritis, Dunia Berdoa

PSU harus dilakukan paling lama dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU Kabupaten Serang dalam pelaksanaan amar putusan ini. Demikian pula, Bawaslu RI diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan PSU ini.

"Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai dengan kewenangannya," kata Suhartoyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.