Banten

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Berperan Sebagai Pengguna Anggaran

A. Zaki Iskandar | 14 Februari 2025, 19:08 WIB
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH Tangsel Berperan Sebagai Pengguna Anggaran

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024. Saat ini, prosesnya masih tahap penyidikan.

"Saat ini penyidikan masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Jumat (14/02/2025).

Jaksa menengarai adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam proyek ini sebesar Rp25 miliar. Berdasarkan dokumen kedinasan, Kepala Dinas LH Tangsel Wahyunoto Lukman, berperan sebagai pengguna anggaran dalam satuan kerjanya tahun 2024.

Baca Juga: Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Akui Tak Akan Ambil Gaji: Saya Tidak Membutuhkan Itu

Pengguna anggaran memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain:

1. Menyusun RKA-SKPD;
2. Menyusun DPA-SKPD;
3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
4. Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
5. Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkanpUntuk embayaran;6

6. Melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

7. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
8. Menandatangani SPM;
9. Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
10. Menyusun dan menyampaikan laparan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
11. Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
12. Menetapkan PPTK dan PPK SKPD;
13. Menetapakan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan
14. Melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: Keamanan Data Pribadi: 10 Cara Melindungi Diri dari Ancaman Hacker

Selain itu, pengguna anggaran juga bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah.

Sementara itu, Akurat.co Banten telah berupaya mengonfirmasi Kepalaa DLH Tangsel Wahyunoto Lukman melalui gawai sejak 6 Februari 2025. Namun hingga saat ini upaya konfirmasi tersebut belum direspon.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2024 silam. Pemkot Tangerang Selatan bekerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa untuk mengangkut dan mengelola sampah dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Sindikat Oplos Gas Elpiji di Wilayah Jakarta Hingga Bekasi

Nilai kerjasama itu terbagi menjadi dua pekerjaan yakni biaya jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar.

Namun PT Ella Pratama Perkasa diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah. Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp25 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa telah menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup Tangsel yang terletak di Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, pada Senin (10/02/2025) sore.

Baca Juga: Menteri ESDM Bakal Bentuk Badan Pengawas Khusus Gas LPG 3 Kg. 

Di hari yang sama, penyidik juga menggeledah kantor PT Ella Pratama Perkasa yang beralamat di Jalan Salem, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.