Polda Banten Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lebak, 10 Penambang Emas Berhasil Ditangkap

AKURAT BANTEN - Polda Banten berhasil mengungkap dan membongkar aktivitas penambangan emas ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Lebak, yakni Cibeber dan Cilograng.
Sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 7 Februari 2025.
Kesepuluh tersangka itu antara lain berinisial UK, AD, YAN, YI, SUN, AS dan Z sebagai pengolah emas.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Ubah Skema Pembayaran Makan Bergizi Gratis, Usai Ramai Isu Mitra Mundur
Sedangkan tersangka AN, OK dan MAN sebagai pemilik lokasi kegiatan sekaligus menyewakan tempat penambangan emas ilegal.
Para pelaku diduga telah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal selama kurang lebih 6 bulan hingga 1 tahun.
Mereka menggunakan bahan kimia berbahaya seperti zinc karbon dan sianida untuk memisahkan emas dari bijihnya.
Baca Juga: Pemerintah Hentikan Bantuan Beras Selama Masa Panen Raya, Simak Penjelasannya!
Emas hasil tambang kemudian dijual secara ilegal dengan harga yang jauh di bawah harga pasar, yakni sekitar Rp800.000 hingga Rp1 juta per gram.
Polda Banten saat ini tengah melakukan pengembangan untuk menghitung kerusakan lingkungan serta mengejar pemasok bahan kimia berbahaya dan penampung emas ilegal.
Pihaknya juga telah melibatkan beberapa ahli untuk melakukan pemeriksaan secara pasti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Pasutri Warga Kota Serang Ditangkap Polisi
Dugaan sementara, penambangan emas ilegal ini berada di kawasan hutan lindung sehingga memerlukan ahli untuk memastikannya.
Aktivitas penambangan emas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang 1 Minerba.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








