Kejati Banten Teliti Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Kabupaten Tangerang

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten saat ini tengah melakukan penelitian terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan layanan internet yang dikerjakan oleh PT PNI senilai Rp105 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.
Kasus ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan laporan warga.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa pada Juni 2024, penyidik tidak langsung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena proyek pengadaan internet tersebut masih berjalan.
"Saat itu kita mendapat perintah tugas dari Pak Kejati Banten terkait kasus itu. Namun, karena proyek masih dikerjakan, maka tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya di kantor Kejati Banten, Kamis (16/1/2025).
Pada Desember 2024, Rangga melanjutkan, muncul laporan baru terkait kasus yang sama, dan akhirnya Kejagung melimpahkan perkara ini ke Kejati Banten untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini, kita masih melakukan penelitian dan mempelajari sejumlah bukti terkait kasus tersebut," terang Rangga.
Berdasarkan penelitian sementara, PT PNI diketahui memiliki infrastruktur jaringan fiber optik yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sehingga, tidak ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan," jelas Rangga.
Meskipun begitu, ia menambahkan bahwa indikasi adanya monopoli dalam proyek pengadaan jaringan internet tersebut sangat kecil.
Baca Juga: Spesial HUT Kota Tangerang, Pemkot Beri Diskon Pembayaran PPB dan BPHTB Hingga 31 Maret 2025
"Pemilihan penyedia layanan dilakukan melalui e-purchasing, sehingga kecil kemungkinan terjadinya monopoli," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan








