Dishub Tangsel Tindak 44 Mobil Barang Langgar Jam Operasional

AKURAT BANTEN - Sebanyak 44 mobil muatan barang pelanggar jam operasional kendaraan besar terjaring razia yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Tekno Widya, Kelurahan Ciater, Kecamatan Setu.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, razia muatan truk ini operasi razia kendaraan muatan itu dilandasi aturan yang termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 mengenai jam operasional.
"Kami dari Dishub, bekerja sama dengan Polres Tangsel bagian Satlantas dengan DENPOM Jatake, kita melaksanakan kegiatan pengawasan dan penerbitan mobil barang," kata Budi, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Ngeri! di Tangsel Banyak Peluru Nyasar, Sebulan 3 Kali Kejadian
Dari jumlah keseluruhan 44 kendaraan yang terjaring razia, Budi mengungkapkan, terdapat sejumlah kendaraan yang diamankan ke Mapolres Tangsel lantaran tidak dilengkapi surat kendaraan yang masih aktif.
"Ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku kirnya dan lain sebagainya. Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita dikandangkan nanti di Polres. Walau surat-surat yang tidak ada sama sekali," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, penertiban jam operasional kendaraan muatan besar akan dilakukan kembali pada bulan Desember mendatang.
"Pelaksanaan ini sampai dengan pertengahan Desember, jadi kita ini baru awal. Karena minggu depan kita persiapan nanti Pilkada, jadi kita hentikan dulu, nanti lanjut setelah Pilkada kita lanjut lagi pelaksanaan penertiban," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









