Diduga Bermuatan Politik, Tampung Demokrasi Laporkan Mendes PDT ke Bawaslu Kabupaten Serang

AKURAT BANTEN - Tampung Demokrasi Kabupaten Serang melaporkan kegiatan Yandri Susanto Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Bai Mahdi Sholeh Ma'mun berbau Politik. Kamis (24/10/24)
Diketahui, di Ponpes yang berlokasi di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut Yandri Susanto mengelar acara Haul ibundanya dan tasyakuran sekaligus perayaan hari santri 2024.
Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Kabupaten Serang, Muhamad Riki Setiawan menilai acara tersebut bernuansa politik lantaran terdapat alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas di area ponpes serta di ruangan acara.
"Hari ini kami melaporkan kegiatan pak Yandri kemarin (Selasa 22 Oktober 2024). Kami menduga acara itu bermuatan politik, baik APK ataupun pose dua jari," katanya
Lebih lanjut Riki menjelaskan, ada lima poin alasan Tampung Demokrasi melaporkan Yandri Susanto dan Ratu Zakiyah, diantaranya, adanya APK di lingkungan ponpes yang menjadi lokasi kegiatan, kemudian Yandri Susanto juga mengundang para kepala desa dan lainnya di acara pribadi menggunakan kop surat Kemendes PDT untuk kepentingan pribadi.
"Yandri Susanto merupakan Mendes PDT yang dalam hal ini sebagai pejabat negara. Selanjutnya, tamu yang diundang dalam kegiatan tersebut tidak hanya masyarakat umum melainkan ada pejabat pemerintah, kepala desa dan unsur pemerintahan lainnya," cetusnya.
Baca Juga: Polres Serang Amankan 10 Pelaku Curanmor Dalam Waktu 10 Hari, 5 Diantaranya Dilumpuhkan
Kata Riki, Tampung Demokrasi juga sudah membawa bukti berupa video dan link YouTube terkait kegiatan yang dilaksanakan di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma'mun.
"Mereka dalam hal ini harus netral. Terakhir dalam kegiatan tersebut calon Bupati Serang Ratu Zakiah tampak berpose bersama tamu undangan dengan salam dua jari," tandasnya.
Hal tersebut dibenarkan, Abdul Kholid, Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kabupaten Serang. Ia mengaku, Pihaknya akan mengkaji laporan tersebut terlebih dahulu.
"Ada waktu dua hari untuk mengkaji laporan awal, untuk menentukan syarat formil dan materil. Kalau tidak terpenuhi maka akan dilakukan pembahasan dengan teman-teman Gakkumdu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






