Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Tidak Ditahan

AKURAT BANTEN - Kepala Desa Sindanglaya Kecamatan Cinangka, Muhamad Maulidin Anwar yang juga menjadi ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Senin (28/10/24)
Anwar telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Banten pada 23 Oktober 2024.
Anwar dijadikan tersangka karena tidak netral dan berpihak kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang.
Baca Juga: Ketua Apdesi Kabupaten Serang Jadi Tersangka, Kejati Banten Tunggu Pelimpahan Kasus
Berkas perkara yang menjerat Anwar pun telah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sebelumnya Anwar telah dilaporkan oleh Tampung Demokrasi ke Bawaslu Banten pada 11 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga, mengatakan sementara Anwar dijerat pasal 71 ayat 1 jo pasal 188 uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 1 2014.
Baca Juga: Terdapat Bukti, Laporan Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Jaksel Naik ke Tahap Penyidikan
"Kita akan teliti apakah syarat formil terpenuhi atau enggak, kalau lengkap P21," tegasnya.
Saat ini kata Rangga, sementara tidak ada penahanan untuk Muhamad Maulidin Anwar Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
"Sementara tidak dilakukan penahanan," kata Rangga Kasi Penkum Kejati Banten. Senin (28/10/24)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









