Banten

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pandeglang, Polisi Amankan Barang Bukti 30,6 Gram Narkoba

Irsyad Mohammad | 15 Agustus 2024, 15:33 WIB
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pandeglang, Polisi Amankan Barang Bukti 30,6 Gram Narkoba

AKURAT BANTEN - M (26) dan Y (39) ditangkap Polisi karena kedapatan menjual sabu di wilayah hukum Polres Pandeglang. Kamis (15/8/24)

Kapolres pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan kedua pelaku ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang di Kecamatan Panimbang.

"M ditangkap pada jumat (6/08/24) malam di jalan raya teluk lada kecamatan Panimbang dan Y ditangkap pada Selasa (9/8/24) dini hari di jalan raya panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke Paskibraka, Dikibarkan Pada Saat Upacara HUR RI Ke-79

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, sabu sebanyak 30,6 Gram yang disimpan dalam 1 plastik klip bening besar dan 55 plastik klip bening kecil, kemudian 2 buah pipa kaca, 2 pcs plastik bening, 1 tas pensil jaring warna hitam, 1 rol lakban warna merah, 1 buah tas selempang warna cream dan 1 buah ponsel merk vivo warna aurora.

AKBP Oki mengatakan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini sudah dalam daftar pencarian orang dan dalam pengejaran Polisi.

"Yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Babgong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dimana saudara M mendapatkan barang haram tersebut dari Y. jadi pengembangan dari saudara M mendapatkan barang dari Y," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Jilbab Bagi 18 Paskibraka Putri Saat Dikukuhkan Jokowi, Menuai Konroversi Karena Hijab Sakral Bagi Wanita Muslim

Mereka menjual sabu secara terputus kepada pelanggannya dengan cara disimpan di suatu tempat.

"Calon pembeli mentransfer uang ke pelaku, selanjutnya pelaku memberikan lokasi atau tempat yang sudah tersimpan narkotika jenis sabu untuk diambil oleh pembeli," paparnya.

Kepada Polisi, Y mengaku terpaksa menjadi pengedar narkoba jenis Sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Suami Selebgram Armor Toreador Diduga Pelaku KDRT, Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

"Gak ada suami, gak punya kerjaan, anak saya dua yang satu 3 tahun dan yang satu 21 tahun, biasanya dijual 300 ribu satu paketnya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.