Banten

Update Jumat 19 Juli 2024, Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta dan Tangerang

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 19 Juli 2024, 09:53 WIB
Update Jumat 19 Juli 2024, Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta dan Tangerang

AKURAT BANTEN - Layanan SIM keliling adalah sistim pelayanan khusus untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM dan sifatnya berpindah-berpindah, dilakukan secara acak di berbagai wilayah.

Mengutip akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, jadwal layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi di lima lokasi di Jakarta.

Adapun jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 19 Juli 2024 beroperasi mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB. Seperti:

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Beri Bantuan Sosial Berupa Pembangunan Sanitasi dan Sembako Gratis ke Warga Desa Kosambi Dalam

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jl Gatot Subroto
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara bagi warga Tangerang Kota dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota pada Jumat (19/7/2024) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

  1. Metropolis Mall Tangerang, pukul 08.00 - 11.00 WIB.
  2. Pasar Laris Taman Cibodas, pukul 08.00 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dan Wapres KH Ma'ruf Amin Buka GIIAS Tahun 2024 di ICE BSD

Dengan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C bagi SIM yang masa berlaku habis selanjutnya diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 dan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C, seperti:
1. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
2. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Akan Salurkan Bantuan Dana Hibah Untuk Penerima Manfaat Sanitren

Seperti diketahui, biaya perpanjangan SIM dapat bertambah karena ada biaya tes kesehatan dan tes psikologi, berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 80.000,00
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00
  • SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00
  • SIM D dan D1: Rp 30.000,00
  • Tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00
  • Tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.