Banten

Hotman Paris Ungkap Peran Dua DPO Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Fiktif dan Dihilangkan! Lempar dan Aniaya Vina

Saiful Anwar | 12 Juni 2024, 11:04 WIB
Hotman Paris Ungkap Peran Dua DPO Kasus Vina Cirebon yang Dianggap Fiktif dan Dihilangkan! Lempar dan Aniaya Vina

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum korban Vina Arista Dewi atau Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkap peran dua pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO) yang dianggap fiktif oleh Pola Jawa Barat dalam kasus Vina.

Hotman Paris mengatakan bahwa DPO Andi memukul dan melempar kekasih Vina dan Vina.

"DPO Andi memukul dan melempari Muhammad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina," ucap Hotman saat jumpa pers di Mal Kepala Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: 5 Remaja yang Bercanda 'Darah Anak Palestina' di Restoran Cepat Saji Kini Minta Maaf!

Lebih lanjut Hotman menjelaskan, peran kedua DPO tersebut tertulis secara rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016.

Di sana dijelaskan bahwa DPO Andi merupakan orang yang kali pertama mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya, sedangkan Dani yang membuka celana memerkosa untuk pertama kali.

Kemudian, tujuh pelaku lainnya termasuk Pegi alias Perong ikut menyetubuhi Vina secara bergantian.

Karena itu Hotman dan keluarga Vina belum bisa menerima keputusan Polda Jabar yang menganggap kedua DPO itu hanya fiktif.

Pengacara kondang itu pun menyarankan supaya penyidikan kasus ini ditunda terlebih dahulu dan meminta Jokowi membentuk tim pencari fakta.

Baca Juga: Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkot Tangerang akan Bangun Rombel dan Sekolah Baru

"Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari akta yang netral," ucap Hotman.

Hotman menyarankan agar tim pencari fakta berasal dari berbagai kalangan universitas agar lebih netral dalam menyidiki dan menyampaikan fakta sesungguhnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.