Banten

Banyak yang Menolak! Ini Deretan Pasal Kontroversial di Draft RUU Penyiaran

Saiful Anwar | 16 Mei 2024, 10:20 WIB
Banyak yang Menolak! Ini Deretan Pasal Kontroversial di Draft RUU Penyiaran

AKURAT BANTEN - Draf Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2022 tentang penyiaran yang sedang digodok DPR RI menuai banyak penolakan. Pasalnya RUU ini dinilai mengancam kebebasan pers.

RUU Penyaran ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik. Dewan Pers menilai RUU Penyiaran ini akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.

Salah satu poin yang ditolak Dewan Pers adalah larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers aturan ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Baca Juga: Dewan Pers Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran tentang Larangan Media Melakukan Investigasi!

Tidak hanya itu, berikut daftar pasal kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.

Pasal Kontroversial RUU Penyiaran

Pasal 8A Ayat (1) huruf q

Disebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pasal 50B Ayat (2) huruf c

Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai... (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B Ayat (2) huruf k

Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme terorisme.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.