Banten

Kades Jayasari Membantah Gelapkan Sertifikat Lahan Warga

Ratu Tiarasari | 14 Maret 2024, 18:12 WIB
Kades Jayasari Membantah Gelapkan Sertifikat Lahan Warga

AKURAT BANTEN - Kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Iyas, membantah tuduhan penggelapan sertifikat lahan warga di Desa Jayasari. Bantahan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Pengacara Kepala Desa Jayasari, Yudi, mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya terkait penggelapan sertifikat itu tidak benar. Dan ini kasus hanya sengketa kepemilikan lahan yang seharusnya ditempuh lewat jalur perdata.

"Ranahnya ada di perdata, bukan di pidana. Kami menyimpulkan persoalan ini sebenarnya sengketa kepemilikan," kata Yudi, Kamis (14/3/2024).

Lahan warga seluas 40 hektare kata Yudi, sebenarnya sudah dibeli mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya melalui Kades Iyas. Lahan seluas itu diperuntukkan lokasi tambang pasir.

"Lahan warga itu sudah dibayar, dan memang ada sebagian yang bayarannya itu kurang. 40 hektare, tapi kita cek lagi nanti. Kalau kita bedah ada lahan yang tidak masuk plotting tambang pasir, ada pula yang keluar dari plotting-an, padahal uangnya itu sudah diterima," jelasnya.

Dikatakan Yudi, upaya mediasi pernah dilakukan antara Kades Iyas dan warga. Namun mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

"Tapi yang kurang ini minta yang nggak masuk akal, ya nggak dikabulkan. Kalo misalnya kurang Rp20 juta, tapi minta Rp 1 miliar, mereka menghitung karena tanahnya sudah dikeruk 3 tahun, selama itu kalo dijual jadi miliaran. Kami bahkan sempat memikirkan kerugian mencapai Rp10 miliar itu dari mana," ungkapnya.

 



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.