Menteri Ida Minta THR Lebaran Cair Paling Telat 1 Minggu sebelum Lebaran

AKURAT BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, saat ini pihaknya tengah menyusun surat edaran tentang aturan THR itu.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," katanya, dikutip Kamis (14/3/2024).
Dikatakan, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan atau pekerja untuk kebutuhan Lebaran.
"Ya, jadi pembayaran THR paling lama 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran," terangnya.
Untuk mengawal pembayaran THR itu, pihaknya membangun Posko THR, untuk menampung laporan pekerja yang THR-nya tidak diberi.
"Posko THR ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Terungkap Gugatan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran Ternyata Berawal dari Keluhan Calon Murid
- 2Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 3Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 4Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 5Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Digadang Capres 2029, Pernyataan Ali Syarief soal Prabowo Bikin Wacana Makin Panas
- 8Pendidikan Gibran Jadi Sorotan, Agus Yunanto Bongkar Pertanyaan Besar soal SMK Akuntansi
- 98 Tuntutan Gugatan Gibran di MK Terungkap, Ada Permintaan Batalkan Pelantikan dan Pilih Wapres Baru
- 10Roy Suryo Soroti Biografi Gibran di MK, Ada Perbedaan Keterangan Pendidikan yang Dipersoalkan


