Banten

Menteri Ida Minta THR Lebaran Cair Paling Telat 1 Minggu sebelum Lebaran

Mitha Theana | 14 Maret 2024, 17:40 WIB
Menteri Ida Minta THR Lebaran Cair Paling Telat 1 Minggu sebelum Lebaran

AKURAT BANTEN - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. 

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, saat ini pihaknya tengah menyusun surat edaran tentang aturan THR itu.  

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," katanya, dikutip Kamis (14/3/2024). 

Baca Juga: Dampak Banjir di Semarang Sejumlah Fasilitas Umum Terendam, Mulai dari Stasiun hingga Kota Lama Semarang

Dikatakan, THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus diberikan kepada karyawan atau pekerja untuk kebutuhan Lebaran. 

"Ya, jadi pembayaran THR paling lama 1 minggu atau 7 hari sebelum hari H Lebaran," terangnya.

Baca Juga: Dishub Sebut Proyek Drainase Pemprov Banten Biang Kerok Padamnya PJU di Jalur Protokol Kota Tangerang

Untuk mengawal pembayaran THR itu, pihaknya membangun Posko THR, untuk menampung laporan pekerja yang THR-nya tidak diberi.

"Posko THR ini berfungsi sebagai pusat pelaporan bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan," tukasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.