Penyidik Kejagung Telisik Dugaan Keterlibatan PT Antam Dalam Dugaan Korupsi Emas

AKURAT BANTEN - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan keterlibatan mantan pegawai dan petinggi PT Antam dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas yang merugikan negara triliunan rupiah.
Hal tersebut setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi permufakatan jual beli emas yang melibatkan PT Antam.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa
sekitar Maret 2018 hingga November 2018 diduga tersangka Budi Said bersama-sama saudara EA, AP, EKA dan MD.
Dari keempat orang tersebut, beberapa diantaranya merupakan oknum pegawai dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas dengan pihak swasta atau pengusaha BS.
- Baca Juga: Setelah Diresmikan Presiden Jokowi Bendungan Karian Mendadak Jadi Wisata
- Baca Juga: Tidak Bisa Tahan Nafsu, Dukun Cabul di Serang Gagahi Pasien saat Mandi Kembang
- Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Korupsi Emas PT Antam
"Dengan cara menetapkan harga jual dibawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu," kata Kuntadi kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Untuk menutupi perbuatan tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi penjualan emas tersebut, kata Kuntadi, maka tersangka BS menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Sehingga, lanjut dia, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan dengan pihak swasta. Dan diduga adanya kongkalikong antara petinggi PT Antam dengan beberapa pengusaha atau pihak swasta.
"Akibatnya, jumlah uang yang diberikan oleh tersangka Budi Said dan logam mulia yang diserahkan ada selisih begitu besar. Guna menutupi selisih tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat palsu yang seolah-olah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan, dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," paparnya.
"Sehingga PT Antam mengalami kerugian negara sebesar 1,136 ton logam mulia ata setara Rp 1,1 triliun lebih," sambungnya.
Tersangka BS diduga melanggar pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










