Crazy Rich Surabaya Budi Said Tersangka Korupsi Emas PT Antam

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka korupsi rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam.
Budi Said yang merupakan Crazy Rich Surabaya itu pada hari ini, Kamis, 18 Januari 2024 diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus Kejagung, untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pada hari ini status yang bersangkutan (BS) kita naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Pemerintah Berencana Naikkan Pajak Motor Bensin agar Beralih ke Motor Listrik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk memudahkan proses pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Selanjutnya, yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Kuntadi.
Setelah Budi Said sebagai tersangka, maka selanjutnya bakal ada tersangka baru dari pihak PT Antam, karena diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pihak swasta dalam hal merekayasa jual beli emas.
Baca Juga: Tabrak Pelajar hingga Tewas, Polisi Ini Malah Sedih Lihat Mobilnya Rusak
"Sekira Maret 2018 sampai November 2018 diduga tersangka Budi Said bersama-sama saudara EA, AP, EKA dan MD, dan beberapa diantaranya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat melakukan rekayasa transaksi jual beli emas," tegas Kuntadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









