Jurnalis Pandeglang Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Soal Narasumber di Polisikan

AKURAT BANTEN - Bola panas atas kriminalisasi narasumber berita di media massa kian memanas. Para kuli tinta ini, berencana akan melakukan aksi demonstrasi ke Mapolres Pandeglang pada Selasa (9/1/2024) kedepan.
Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindak kriminalisasi penyidik Polsek Labuan, Polres Pandeglang terhadap salah seorang narasumber berita di media lokal Satelit News.
Para kuli tinta ini menyayangkan ketidakpahaman penyidik dan tidak bisa membedakan antara tindak kriminal murni dan produk jurnalistik. Padahal, seorang penyidik harus memiliki kemampuan dan kompetensi di bidangnya alias tidak asal melakukan penyelidikan.
Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Tubagus Agus Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolres Pandeglang Selasa (9/1/2024) lusa. Hal itu dilakukan karena pejabat Polres Pandeglang menempatkan seorang penyidik yang tidak berkompeten.
- Baca Juga: Kok Bisa, Polsek Labuan Lidik Statement Narasumber di Media Massa, Jurnalis: Ini Perlu Diketahui Masyarakat Luas
- Baca Juga: Caleg Partai Buruh Didiskriminasi, Dipaksa Mengundurkan Diri dari Perusahaan Tempatnya Kerja
- Baca Juga: Ramai-ramai Nazar Politik Pendukung AMIN, dari Beasiswa hingga Design Rumah Gratis
"Kita aksi Selasa nanti, supaya para polisi itu paham atas apa yang merek lakukan. Supaya ke depan, mereka tidak asal menindak. Jangan sampai hukum ini dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang," ujarnya. Sabtu (9/1/2024).
Agus meminta kepada pejabat Polres Pandeglang agar mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Labuan yang dinilai tidak faham aturan. Jangan sampai, kejadian tersebut mencoreng lembaga penegakan hukum.
"Evaluasi saja, tempatkan orang yang berkompeten, yang faham dan mengerti aturan. Jangan dijadikan hukum dan pasal sebagai alat menakuti. Bedakan antara produk jurnalistik dengan pidana murni," ujarnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat mengatakan hal serupa. Dia menyarankan agar penyidik merupakan anggota polisi yang benar-benar mengerti hukum agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
"Polres harus melakukan evaluasi besar-besaran, karena tidak menutup kemungkinan para penyidik yang lain juga enggak faham dan mengerti mengenai produk jurnalistik dan aturan hukum yang mengikatnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 2Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 5Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon
- 6Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 7Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya
- 8Inggris Hajar Republik Ceko 2-0 di Nations League, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









