Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran Disebut 'Racun Tikus', Syukur Mandar Bongkar Kekhawatiran soal Elite Politik

AKURAT BANTEN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi bahan perdebatan.
Praktisi hukum tata negara dan aktivis Syukur Mandar menilai keputusan tersebut dapat memicu dinamika politik baru, terutama jika pertimbangan hukum di dalamnya digunakan oleh kelompok tertentu untuk memperkuat kepentingan politik.
Syukur menyampaikan kritiknya dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sinkos Indonesia pada Jumat (9/10/2026).
Ia menggunakan istilah “racun tikus” untuk menggambarkan kekhawatirannya terhadap dampak putusan tersebut.
Baca Juga: 9 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
Menurutnya, keputusan itu berpotensi menjadi pemicu perselisihan baru di kalangan elite politik, alih-alih mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menyoroti pembahasan mengenai bukti dokumen pendidikan Gibran yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan menengah.
Bagi Syukur, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijelaskan melalui jalur hukum yang sesuai.
Meski demikian, pandangannya merupakan kritik terhadap putusan, bukan penetapan hukum baru mengenai status pendidikan Gibran.
Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Bawaslu Solo Bongkar Jejak Verifikasi Dokumen 2020
Dalam perkara yang diputus pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.
Mahkamah juga menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA.
Namun, putusan itu tidak berarti MK memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mahkamah tidak menjatuhkan keputusan yang mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Baca Juga: Makin Tegang! Denny Indrayana Yakin Ada Dissenting Opinion di Putusan MK soal Ijazah Gibran
Karena itu, substansi pertimbangan hukum perlu dibedakan dari amar putusan yang menentukan hasil akhir perkara.
Syukur mengkhawatirkan polemik ini akan berkembang menjadi pertarungan politik apabila sejumlah partai memanfaatkan isu tersebut untuk memengaruhi peta kekuasaan.
Ia menilai persoalan hukum dapat kehilangan fokus apabila pembahasannya lebih banyak diarahkan pada kepentingan kelompok dibandingkan upaya mencari penyelesaian yang sesuai dengan aturan.
Ia juga mengingatkan agar agenda politik nasional tidak mengesampingkan persoalan yang langsung dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Malam Ini! MK Putus Gugatan Ijazah Gibran, 12 Pemohon Tunggu Jawaban Hakim Konstitusi
Menurut Syukur, masalah pendidikan, akses kesehatan, dan kemampuan ekonomi warga seharusnya menjadi prioritas dalam pembahasan kebijakan.
Ia menyayangkan apabila perhatian publik justru terus tersedot oleh persaingan elite mengenai jabatan dan kekuasaan.
Kritik Syukur turut diarahkan pada susunan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai komposisi kabinet yang besar berisiko lebih mencerminkan kompromi politik daripada kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
Pandangan tersebut disampaikan sebagai evaluasinya terhadap arah pemerintahan, bukan sebagai kesimpulan resmi mengenai kinerja kabinet.
Dalam pernyataannya, Syukur juga menyinggung kemungkinan munculnya manuver dari partai-partai yang memiliki posisi berbeda dalam koalisi pemerintahan.
Ia menyampaikan peringatan kepada mantan Presiden Joko Widodo agar tidak mengambil langkah yang, menurut penilaiannya, dapat memperbesar ketegangan politik terkait posisi Gibran.
Meski demikian, wacana pemakzulan tidak dapat disamakan dengan proses pemberhentian yang telah berjalan secara resmi.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Polemik Ijazah Gibran, Ungkap Mekanisme Jika Wapres Diberhentikan
Mekanisme tersebut harus mengikuti ketentuan konstitusi dan melibatkan lembaga negara sesuai kewenangannya.
Hingga ada tahapan formal yang ditempuh, perdebatan mengenai masa depan jabatan Gibran tetap perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika politik dan hukum yang berkembang.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 5Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 6Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 7Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







